Seorang Debitur BPR Dana Nagoya Mengaku Depresi Diintimidasi Bank

Seorang Debitur BPR Dana Nagoya Mengaku Depresi Diintimidasi Bank

Penasehat hukum, Ricard Rando Sidabutar SH. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Seorang nasabah di Batam merasa sangat kecewa atas perlakuan BPR Dana Nagoya. LNN nasabah yang merasa terintimidasi oleh oknum Direktur Bisnis BPR terkait.

Menurut LNN, sebelumnya tidak ada masalah antara dirinya sebagai debitur dengan bank yang berpusat di Nagoya New Town, Batam tersebut. Namun setelah berjalan 3 tahun lebih, ketidakharmonisan itu pun terjadi.

Ia mengaku terus didesak Manajer Bisnis bank melunasi keterlambatan pembayaran. Permohonan pembayaran, katanya bukan melalui surat resmi lagi, melainkan terus didesak melalui media sosial, WhastApp.

Ia mengaku banyak kata-kata kurang pantas yang ia terima dari Direktur Bisnis bank tersebut. 

"Jujur dengan umur saya saat ini, saya sangat depresi menghadapi Direktur Bisnis bank ini. Suami saya dan anak-anak saya saat ini berada di Jerman. Mereka tidak bisa balik karena situasi pandemi ini," keluhnya.

Menurut LNN, sebelumnya tidak ada masalah antara dirinya sebagai debetur dengan bank yang berpusat di Nagoya New Town, Batam tersebut. Permasalahan itu muncul pada saat pandemi covid 19, padahal sebelumnya dia tidak pernah telat membayar.

Ricard Rando Sidabutar SH, Penasehat Hukum (PH) LNN mengatakan, somasi yang dilayangkan bank terkait kepada kliennya dirasa kurang tepat.

"Dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa setelah saya cek historinya ini, bahwa beliau ini sudah lama menjadi nasabah BPR itu dan tidak terjadi keterlambatan pembayaran," kata Ricard sembari menunjukkan histori rekening koran yang diperoleh dari bank BPR terkait Cabang Odesa.

Dari catatan pembayaran atau catatan kredit kliennya LNN, KPR yang sekarang, kata Ricard juga tergolong sangat lancar. Bahkan KPR yang sekarang ini dibayarkan tepat waktu sebelum wabah Covid 19.

"Pada saat Covid, beliau (LNN) juga dengan itikad baik mengajukan permohonan rektrukturisasi sesuai dengan POJK. Dari sini saya lihat dari pihak BPR melalui oknum Tn (Direktur Bisnis), dia melakukan beberapa cara yang tidak terpuji," tutur Ricard.

Karena, tambah Ricard kembali, tindakan yang dilakukan Direktur Bisnis sudah masuk tindak pengancaman, intimidasi yang tidak etis. "Untuk itu, saya selaku kuasa hukum menyayangkan tindakan yang bersangkutan dengan cara seperti melayangkan obrolan di Whatsapp yang mengintimidasi," jelas dia.

Selalu kuasa hukum, Ricard meminta hal ini tidak dilanjutkan. Pihaknya akan melakukan tindakan hukum ke PT BPR Dana Nagoya dan juga kepada oknum Direktur Bisnis bank tersebut.

"Kalau misalnya klien kami ini sudah melanggar, atau permohonan itu ditolak, mereka kan bisa menempuh melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Jadi kami mengingatkan supaya, langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh BPR itu sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Ricard.

Untuk itu, kata Ricard, pihaknya mempersilahkan kepada pihak BPR Dana Nagoya untuk melakukan gugatan.

"Kalau mereka (BPR) ingin menggugat silahkan, akan kami hadapi. Tapi sekali lagi, kami sangat menyayangkan praktek-praktek yang dilakukan melalui Whatsapp dengan segala intimidasi, itu tidak punya etika," tutup Ricard.

Jawaban BPR Dana Nagoya

Sementara itu BPR Dana Nagoya, angkat bicara atas adanya debitur yang merasa telah diintimidasi oknum bank tersebut.

Pimpinan Kantor Pusat Bank Dana Nagoya, Hendra Saputra Silaban mengatakan, bila terjadi permasalahan, debitur bisa melaporkan hal itu secara prosedur ke pihak yang berkompeten.

"Apapun perlakuan kita terhadap debitur yang dirasa kurang berkenan dan kurang pas bisa disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (24/9/2020).

Di OJK, kata Hendra, nantinya permasalahan tersebut dilakukan klarifikasi antara debitur dan pihak Bank Dana Nagoya.

Berkaitan dengan restrukur kredit, Bank Dana Nagoya, kata Hendra, juga memberikan hal tersebut kepada debitur yang dalam kategori sehat melakukan pembayaran sebelum Covid-19. 

"Secara mekanisme untuk restruktur kredit kita ada. Sesuai dengan arahan OJK dan Presiden. Tetapi kita diberikan stimulus di tengah pandemi Covid-19 bagi yang terdampak langsung," jelasnya.

Ditegaskan, Bank Dana Nagoya, tidak bisa memberikan keringanan kredit bagi nasabah yang bermasalah atau mengalami keterlambatan pembayaran sebelum pandemi Covid-19.

"Kita dilarang memberikan rekstruktur kredit kepada debitur yang sebelum Covid-19 sudah bermasalah. Jika kita membantu kita dianggap memanfaatkan momen Covid-19 untuk menyalamatkan kredit macet di kita," tuturnya.

Dalam proses penagihan, menurut Hendra, pihaknya sudah melakukan dengan prosedur yang ada. Namun adapun keluhan debitur yang merasa kurang berkenan dengan cara penagihan ia mengaku belum mengetahui hal tersebut dengan pasti.

Prosedur penagihan, kata dia, seperti penggunaan WhatsApp biasanya dilakukan di saat pihaknya mendapat kesulitan untuk bertemu dengan debitur. 

"Segala upaya sudah kita lakukan seperti bersurat mendatangi rumahnya hingga berkomunikasi melalu pesan WhatsApp. Kalau untuk permasalan penagihan menggunakan bahasa yang kurang etis atau kurang berkenan saya tidak bisa jawab," kata dia.

Ia juga mengatakan untuk penagihan yang dianggap di luar jam kerja, hal tersebut biasa dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi seperti kurang kooperatifnya debitur atas pembayaran kreditnya.

 "Tetapi saya akan coba memanggil debitur tersebut untuk menyelesaikan masalah yang dikeluhkan," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews