Penggunaan Drone Tak Bisa Sembarangan, Harus Ada Lisensi

Penggunaan Drone Tak Bisa Sembarangan, Harus Ada Lisensi

Ilustrasi. (foto: suara.com)

Batam - Penggunaan pesawat drone (pesawat tanpa awak) saat ini sudah menjadi alat yang digemari dan sangat dibutuhkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat baik yang bersifat pribadi, kelompok maupun institusi pemerintah.

Pesawat drone ini, merupakan hasil dari perkembangan teknologi yang dapat dinikmati oleh masyarakat dengan berbagai tujuan dan kepentingan.

Namun di balik itu, pengoperasian drone akan menjadi sangat berbahaya bila diterbangkan oleh orang-orang yang tidak memahami ilmu maupun hukum-hukum yang berkaitan dengan dunia penerbangan dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 61, 91, 107 dan PM 37/2020.

Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim bekerja sama dengan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) membuka dan melaksanakan pelatihan sekaligus memberikan lisensi (surat izin) kepada penerbang drone di wilayah Batam dan sekitarnya.

Pelatihan pilot drone akan dilaksanakan pada tanggal 3-4 Oktober 2020 bertempat di Wisata Alam Mukakuning, Batam.

Komandan Lanud Hang Nadim Letkol Pnb Urip Widodo melalui Kadisopsnya mengatakan, pelatihan ini dilatarbelakangi dengan semakin maraknya penggunaan pesawat-pesawat drone dengan berbagai keperluan seperti hobby, olahraga, bisnis dan sebagainya.

“Kami akan adakan pelatihan untuk mengeluarkan license bagi para pilot drone mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan bila diterbangkan oleh orang-orang yang tidak paham dengan hukum penerbangan. Apalagi hal itu dilakukan di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim,” ujarnya, Selasa (29/9/2020).

Kadisops Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menambahkan, dengan mengikuti pelatihan atau kursus tersebut maka yang bersangkutan secara otomatis menjadi anggota Fasida Batam.

“Registrasi pendaftaran dapat dilakukan dengan cara online pada link https://forms.gle/2Ge5Jr7EE4CfUZVN9,” kata Wardoyo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews