Tiga Pelanggaran Ditangani Bawaslu Bintan Terkait Netralitas ASN

Tiga Pelanggaran Ditangani Bawaslu Bintan Terkait Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Bintan yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri berinisial Y dinyatakan melanggar netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan kasusnya direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).

"ASN Inisial Y telah melanggar netralitas sebagai seorang ASN, disertai dengan adanya unsur konflik kepentingan pribadi. Maka kasusnya kini direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke KASN," kata Febri, saat acara Media Gathering Bersama Jurnalis se-Kabupaten Bintan di Kedai Kopi Santai, Desa Toapaya Asri, Kamis (17/9/2020).

ASN Inisial Y itu melanggar Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang   Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c  yang berbunyi Etika terhadap diri sendiri meliputi: c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Maka sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga, kasus ASN inisial Y akan direkomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti.

Lima lembaga tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sejak dimulainya tahapan pilkada, Bawaslu Bintan telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap tiga kasus ASN di Kabupaten Bintan yang tidak netral di masa penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati.

 

Yang pertama dimulai dari kasus ASN Inisial Z yang saat itu duduk dikursi Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan pada 3 Maret 2020. ASN isnial Z ini menyatakan dirinya maju menjadi Bacalon Pilkada Bintan yang  akan berdampingan dengan Alias Wello yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lingga di dua media online.

Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan, ASN inisial Z terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014  tentang ASN Pasal 2 huruf f tentang asas Netralitas. Lalu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c.

"Kemudian ditetapkan untuk menjadi temuan dengan Nomor:  01/TM/KAB/10.04/III/2020 pada 10 Maret 2020 dan diregistrasi. Lalu sanksinya diteruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Bintan dan ditembuskan kepada lima lembaga lainnya," jelasnya.
 
Berikutnya, temuan kedua dengan Nomor:  02/TM/KAB/10.04/VIII/2020 pada 8 Agustus 2020 dan telah diregistrasi, berdasarkan pelimpahan kasus yang ditemukan oleh Panwascam Bintan Timur kepada Bawaslu Kabupaten Bintan terkait seorang  ASN inisial IH memposting dan mengupload foto pencalonan Ansar-Marlin yang merupakan Bacalon Gubernur dan Wagub Kepri 2020 dalam laman akun facebook pribadi yang bersangkutan.
 
Lalu kasus ASN inisial IH diputuskan, bukan sebuah pelanggaran dalam rapat pleno 11 Agustus 2020 setelah melalui proses klarifikasi untuk mendengarkan keterangan pihak penemu, para saksi yang berjumlah 4 orang saksi termasuk pihak BKPSDM Kabupaten Bintan, serta terlapor.

Kemudian temuan Ketiga Bawaslu Kabupaten Bintan dengan Nomor: 03/TM/KAB/10.04/IX/2020 yang berawal dari informasi masyarakat pada 6 September 2020 bahwa terdapat salah satu ASN inisial Y yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Bintan yang hadir dalam acara doa  bersama yang diselenggarakan oleh pasangan calon Apri-Roby.

Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bintan membentuk tim investigasi untuk menelusuri serta mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN inisial Y.

Dengan bukti-bukti yang cukup untuk keterpenuhan syarat formil dan materil, maka pada 13 September 2020 status di tingkatkan menjadi temuan setelah di putuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bintan.
 
Kemudian Bawaslu Kabupaten Bintan melakukan proses klarifikasi untuk didengar keterangannya dari pihak penemu, 7 orang saksi, termasuk pihak BKPSDM Kabupaten Bintan serta terlapor.  

Berkenaan dengan keterangan terlapor, keterangan saksi-saksi, bukti foto dan pengamatan video Kegiatan maka dalam hal ini ASN inisial Y telah memenuhi unsur berpihak kepada salah satu Bacalon Pilkada Bintan.

 "Pelanggaran ASN inisial Y diteruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini KASN. Kami berharap hasil atau sanksi yang diberikan KASN kepada ASN inisial Y juga dilaporkan atau diberikan tembusan ke Bawaslu Bintan," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews