Pengacara Nurdin Basirun Bicara Potensi Kecurangan di Pilkada

Pengacara Nurdin Basirun Bicara Potensi Kecurangan di Pilkada

Andi M Asrun saat bedah buku karyanya dan diskusi bersama AJI Tanjungpinang, KPU dan Bawaslu. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Praktisi Hukum, Andi Muhammad Nasrun yang juga pengacara mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun meminta kepada penyelenggara Pilkada Kepri mewaspadai praktek curang.

Dalam kegiatan bedah buku hasil karyanya yang berjudul: Hukum Acara Sengketa Pemilu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Andi juga menggelar diskusi bertema "Membedah Praktik Curang Dalam Kontestasi Pilkada, Menanti Pemimpin Pilihan Rakyat".

Diskusi ini bersama anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang, dan mengundang Komisioner KPU Provinsi Kepri Widiyono; Agung Sulistiyo, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan; Febriadinata.

"KPU, Bawaslu selaku penyelenggara pilkada agar mewaspadai praktek curang yang dilakukan oleh peserta pemilu," ucapnya, Rabu (16/9/2020) malam.

Ia mengatakan, di Kepri, mulai calon gubernur, bupati dan wali kota petahana sangat potensial memanfaatkan fasilitas negara dan juga kekuasaanya dalam politik.

"Laporkan saja bila ada kecurangan yang dilakukan calon kepala daerah. Tentunya hal itu agar pilkada ini berjalan dengan netral dan akan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas," harapnya.

Dalam penyampaiannya, Andi menceritakan buku yang ia tulis berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara dalam menangani sangketa Pemilu sejak tahun 2006.

"Perkara pertama yang saya tangani itu dari Tanjungpinang atas nama Alias Wello saat itu Bupati Lingga," kenangnya.

Melalui buku tersebut, Andi juga mengajak penyelenggara Pemilu untuk mencermati potensi sangketa yang terjadi pada Pilkada Serentak 2020.

Sebab dikatakan Andi Asrun, kecuranga itu bukan hanya memakai fasilitas negara untuk berkampanye, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas saja.

Penyalahgunaan juga bisa melalui anggaran APBD seperti untuk hibah, bantuan sosial dan sebagainya dengan tujuan merebut suara rakyat.

 

"Yang perlu diawasi juga terkait calon petahana ini, mobilisasi birokrasi untuk kepentingan pilkada. Potensi tersebut dapat terjadi, lantaran kekuasaan masih melekat pada calon petahana meski telah berstatus nonaktif dalam jabatannya," tutur Andi.

Terkait buku tulisan Andi Asrun ini, Komisoner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, mengapreasi karya tersebut sebagai salah satu acuan dalam memetakan sekaligus menangani potensi sangketa Pilkada Serentak 2020.

Menurut Agung, salah satu potensi pelanggaran yang lazim terjadi saat pemilu ialah politik uang.

"Ini merupakan pekerjaan berat kita semua, terutama penyelenggara Pemilu dalam hal meminimalisir maraknya politik uang di tengah-tengah masyarakat," kata Agung.

Peran serta masyarakat dan komponen lainnya termasuk media dalam hal ini jurnalis, bisa membantu penyelenggaran pilkada dengan memberitakan hal yang terjadi.

"Penyelenggara pilkada tidak akan bisa bekerja dengan baik, tanpa ada kerjasama dan kepedulian dari semua pihak," tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Feriadinata, menyatakan, potensi pelanggaran pemilu yang tak luput dari perhatian ialah berkaitan dengan netralitas ASN.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews