Pesan Mahfud MD ke Sekda Kepri: Jangan Sampai Pemilu Berubah Pilu

Pesan Mahfud MD ke Sekda Kepri: Jangan Sampai Pemilu Berubah Pilu

Sekda Kepri mengikuti vicon Rakorsus bersama Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Sutana/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Tanjungpinang - Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan pesan dalam Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada. Rakor itu disiarkan dalam video conference yang juga diikuti Sekda Kepri, TS Arif Fadillah di kantor Gubernur Kepri, Rabu (8/9/2020).

Mahfud MD dikatakan Arif berpesan kepada seluruh jajaran Pemda, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 9 Desember 2020 mendatang agar mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Pak Menko berpesan agar pelaksanaan Pilkada dapat menjaga nilai-nilai dari demokrasi serta menjaga semua pihak dari pandemi Covid-19," ucapnya.

Kepri tambah Arif, berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada bersama semua unsur terkait, seperti KPU dan Bawaslu, dan  juga dari sisi keamanan, bersama unsur TNI-Polri.

"Kita bertekad untuk menjalankan Pilkada secara aman dan lancar serta yang paling utama adalah aman dari Covid-19," kata Arif.

Rakor tersebut mendiskusikan langkah lebih strategis dan sistematis dalam pelaksanaan pilkada secara baik. Sehingga pilkada tidak menjadi pemilu jadi buat pilu tapi pemilu yang berdemokrasi, aman dari Covid-19.

 

Apalagi Pemerintah telah mengeluarkan Impres nomor 6 tahub 2020 tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan, meskipun sifatnya umum tapi akan melekat secara khusus dalam pelaksanaan Pikada nanti.

Tidak hanya itu, KPU dan Bawaslu sudah mengeluarkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi dan hal itu harus ditegakan.

Terakhir, merangkum hasil Rakorsus, Menko Mahfud menyampaikan beberapa hal, antara lain, perlunya sosialisasi secara masif terhadap aturan dari PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 yang dikaitkan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Terkait sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada tahun 2020 KPU dan Bawaslu segera mengumpul kontenstan dan pimpinan Parpol agar menegaskan pelaksanan peraturan protokol Covid-19 dengan berbagai konsekuensinya, dengan menghadirkan Pemerintah daerah dan FKPD.

Kemudian sampai saat ini terkait penjatuhan sanksi lain sedang difikirkan, misalnya soal diskualifikasi peserta ataupun bagi mereka yang melanggar tapi sudah terpilih.

Ketua KPU RI Arief Budiman melaporkan sebanyak 270 daerah yang melaksanakan Pilkada telah memulai berbagai tahapannya sejak tanggal 15 Juli 2020, terdata sebanyak 734 pasangan bakal calon.Sedangkan untuk anggaran yang tertuang dalam NPHD sendiri saat ini sudah 98 persen sudah di transfer ke KPU masing-masing, Arief berpesan kepada daerah yang belum untuk menyegerakan.

 

"Perhelatan besar ini akan berdampak 2 sisi jika kita mampu me-manage dengan baik, dapat menjadi cara efektif menyebarkam pendidikan kepada masyarakat terkait pemahaman melawan covid19, namun jika tidak akan menjadi sarana penyebaran Covid, maka butuh peran serta semua pihak terkait," kata Arief.

KPU kata Arief, terus mendorong agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Tidak hanya itu, KPU juga sampai saat ini telah menerbitkan 3 aturan baru (PKPU).

"Kami berharap keluarnya PKPU nomor 10 tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, para pelaksana juga agar dapat menerapkan secara disiplin agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik," harapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :