448 Ton Amonium Nitrat di Gudang BC Kepri Segera Dimusnahkan

448 Ton Amonium Nitrat di Gudang BC Kepri Segera Dimusnahkan

Ilustrasi.

Karimun - Gudang Bea Cukai Kepri di Kabupaten Karimun menyimpan 448 ton amonium nitrat. Barang-barang tersebut akan dimusnahkan Rabu 9 September 2020.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Karimun, Khairur Rahman Nasution, menyebut, pemusnahakan bahan dasar untuk peledak tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, surat terkait pemusnahan juga telah dikeluarkan oleh Mabes Polri. "Jadi besok pagi (Rabu) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari Kejagung sudah keluar (surat), dari Mabes Polri juga sudah," ucap Khairur saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).

Untuk lokasi pemusnahan besok, akan dilakukan di Kanwil DJBC Kepri, di kecamatan Meral, Karimun. Lokasi pemusnahan tersebut berubah dari rencana awal.

Sebelumnya lokasi pemusnahan akan dilakukan di PT Mirasindo Persada dan dibantu oleh perusahaan tambang, PT Dahana.

"Akan ditanam (amonium nitrat), tidak jadi di PT Mirasindo Persada, tapi di BC," ujarnya.

Diketahui, terdapat sebanyak 17.936 karung amonuim nitrat atau 448 ton amonium nitrat yang disimpang di gudang Bea Cukai. Barang tersebut merupakan hasil tegahan sejak tahun 2010 hingga 2018 dari 9 kasus.

Amonium Nitrat ini biasanya diselundupkan oknum tak bertanggungjawab dari negara jiran. Bahan-bahan itu dipakai untuk banyak kegunaan semisal untuk pupuk, hingga bom ikan.

Sebelumnya pengadilan memutuskan status barang bukti disita untuk negara. Sedangkan saat ini, statusnya berubah menjadi disita negara untuk dimusnahkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews