Emak-emak di Tanjungpinang Nyambi Jual Sabu, Tes Urine Positif Narkoba

Emak-emak di Tanjungpinang Nyambi Jual Sabu, Tes Urine Positif Narkoba

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Kepolisian membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga.

Adalah perempuan berinisial ID yang diringkus polisi di kediamannya, Jalan Gatot Subroto Gg. Putri Ayu I No. 3, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan ID ditangkap berdasar informasi masyarakat yang menyebut perempuan itu memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah  ID didampingi ketua RT," kata Ronny, Senin (7/9/2020).

Tersangka ID kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: ist)

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar.

"Barang bukti dua paket sabu-sabu dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk menawarkan narkoba," jelasnya.

Setelah itu, katanya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil tes urinenya positif menggunakan sabu-sabu," ujarnya.

ID kini ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews