Putusan MA, Perusahaan Pembakar Hutan Dihukum Rp 366 Miliar, Semua Aset Disita!

Putusan MA, Perusahaan Pembakar Hutan Dihukum Rp 366 Miliar, Semua Aset Disita!

Kabut asap (Foto: IST)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perusahaan pembakar hutan tak bisa lagi main-main. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bersejarah. Saat ini perusahaan pembakar hutan ketar-ketir. 

Ini berawal dari gugatan pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono diamini oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum perusahaan pembakar hutan Rp 366 miliar. Selain itu, tanah dan aset PT Kallista Alam juga disita. Vonis terbesar sepanjang sejarah Indonesia untuk kasus pembakaran hutan!

Sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (13/9/2015), gugatan ini dilancarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup yang dikuasakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief dengan surat kuasa khusus Nomor 01/MEN.LH/09/2012 tertanggal 18 September 2012. Negara menggugat PT Kallista Alam yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan dkk.

PT Kallista Alam membakar hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu. Padahal, KEL merupakan kawasan yang mempunyai pengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia (world haritage).

Atas kejadian itu, pemerintah melancarkan gugatan ke pengadilan. Gayung bersambut. Pada 28 November 2013, Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan dan menghukum PT Kallista Alam totol harus menanggung denda Rp 366 miliar! Ternyata hukuman tidak sampai di situ.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas tanah dan bangunan dan tanaman di atasnya setempat," ujar majelis pada 28 November 2013 lalu.

Tanah yang disita yaitu terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmus, Aceh Barat dengan sertifikat HGGU No 27 dengan luas 5.769 hektare sebagaimana ternyata dalam gambar situasi No 18/1998 tanggal 22 Januari 1998 yang diterbitkan oleh kantor pertanahan Kebupaten Aceh Barat, Aceh. 

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan PT Kallista Alam untuk tidak menanami lahan gambut yang terbakar seluas 1.000 hektare yang berada di Desa Pulo Kruet untuk usaha budidaya perkebunan sawit.

"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini," putus majelis yang diketuai Rahmawati dengan anggota Rahma Novatiana dan Juanda Wijaya.

Atas vonis ini, PT Kallista Alam lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak permohonan banding PT Kallista Alam pada 15 Agustus 2014. Lantas PT Kallista Alam mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi PT Kallista Alam atas termohon Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia," demikian lansir website. Perkara Nomor 651 K/PDT/2015 ini diadili oleh ketua majelis hakim Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Perkara ini masuk pada 3 Maret 2015 dan divonis pada 28 Agustus 2015.

Kini, bola panas itu berada di rezim pemerintahan Joko Widodo. Apakah Jaksa Agung HM Prasetyo berani mengeksekusi putusan tersebut? 

sumber: detikcom

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews