29 Oknum Anggota TNI Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

29 Oknum Anggota TNI Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Mapolsek Ciracas dibakar (Instagram @info.kalisari)

Jakarta - Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad) menyampaikan perkembangan terbaru kasus serangkaian penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 29 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Kamis (3/9/2020).

Dodik mengatakan, untuk total prajurit TNI yang sudah diperiksa terkait kasus penyerangan brutal tersebut ada 51 personel, terdiri dari 19 satuan.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Dan 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," ungkapnya.

Dodik menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai disitu. Proses penyelidikan POM AD akan terus dilakukan guna mengusut tuntas kasus penyerangan dan pengerusakan brutal tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, sampai tuntas semuanya," tandasnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya telah menceritakan ihwal kronologis ratusan orang diduga oknum anggota TNI melakukan penyerangan kepada warga sipil dan Kantor Mapolsek Ciracas. 

Penyerangan tersebut berawal dari kebohongan yang disampaikan oleh anggota Ditkumad TNI Prada M Ilham.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews