Pilkada Batam 2015
Tak Terdaftar di Daftar Pemilih Sementara, Ikuti Petunjuk dari KPU Ini
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - KPU Batam tengah memplenokan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Batam. Setelah itu, KPU akan mengumumkan DPS di kantor kelurahan masing-masing.
Masyarakat Kota Batam pun diwajibkan memeriksa nama masing-masing dan memastikan nama telah terdaftar sebagai pemilih.
“Kalau namanya sudah ada, maka sudah bisa mendaftarkan dirinya untuk di daftarkan sebagai pemilih di kantor BPS Kelurahan masing-masing. Paling lambat 19 September 2015," ujar Ketua KPU Batam, Agus Setiawan, Sabtu (12/9/2015).
Selanjutnya masyarakat bisa memberikan tanggapan bila belum terdaftar.
Agus juga menambahkan, dari BPP ini maka sudah terkunci hak-hak orang yang berhak memilih.
Namun KPU Kota Batam sesuai peraturan BPKPU No 2 dan 4, memberi kesempatan kepada masyarakat Kota Batam yang tidak masuk dalam BPP untuk mendaftar tambahan di DPTB 1, yang nantinya akan di umumkan pada TPS tanggal 7 November sampai 9 Desember 2015.
[cj1]
Komentar Via Facebook :