Pilkada Batam 2015

Tak Terdaftar di Daftar Pemilih Sementara, Ikuti Petunjuk dari KPU Ini

Tak Terdaftar di Daftar Pemilih Sementara, Ikuti Petunjuk dari KPU Ini

Ketua KPU Batam Agus Setiawan. (Foto: IST)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - KPU Batam tengah memplenokan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Batam. Setelah itu, KPU akan mengumumkan DPS di kantor kelurahan masing-masing.

Masyarakat Kota Batam pun diwajibkan memeriksa nama masing-masing dan memastikan nama telah terdaftar sebagai pemilih.

“Kalau namanya sudah ada, maka sudah bisa mendaftarkan dirinya untuk di daftarkan sebagai pemilih di kantor BPS Kelurahan masing-masing. Paling lambat 19 September 2015," ujar Ketua KPU Batam, Agus Setiawan, Sabtu (12/9/2015).

Selanjutnya masyarakat bisa memberikan tanggapan bila belum terdaftar.

Agus juga menambahkan, dari BPP ini maka sudah terkunci hak-hak orang yang berhak memilih.

Namun KPU Kota Batam sesuai peraturan BPKPU No 2 dan 4, memberi kesempatan kepada masyarakat Kota Batam yang tidak masuk dalam BPP untuk mendaftar tambahan di DPTB 1, yang nantinya akan di umumkan pada TPS tanggal 7 November sampai 9 Desember 2015.

 

[cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews