Mencalon di Pilkada, Anwar Hasyim Masih Jadi Dewan. Ini Penjelasan Ketua DPRD Karimun

Mencalon di Pilkada, Anwar Hasyim Masih Jadi Dewan. Ini Penjelasan Ketua DPRD Karimun

Pasangan calon bupati Karimun Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim. (Foto: Yon)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Calon wakil bupati Kabupaten Karimun Anwar Hasyim tercatat masih sebagai anggota DPRD Karimun. Padahal sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),  anggota DPR, DPD dan DPRD yang ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU.

Anwar Hasyim masih sebagai anggota DPRD Karimun dan tetap melakukan aktivitas di legislatif.

"Surat pengunduran diri saudara Anwar Hasyim sudah kita kirim ke Bupati. Yang akan dilanjutkan ke Gubernur, kemudian dikirim ke Mendagri untuk diteken. Nah, hingga sekarang surat balasannya belum saya terima, apakah terganjal di gubernur atau di mana," ujar HM Asyura, Ketua DPRD Karimun ketika dimintai tanggapannya, Jumat (11/9/2015) di Tanjungbalai Karimun.


Menurut Asyura, mekanisme pengunduran diri Anwar Hasyim sudah dilakukan sejak 28 Juli 2015 lalu sebelum mencalonkan diri.

Selanjutnya, surat tersebut dikirim juga kedua kubu Partai Golkar (kubu Aburizal Bakri dan kubu Agung Laksono). Sesuai surat bernomor 171/DPRD/0225, tertanggal, 4 Agustus 2015.

Isinya perihal pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Karimun yang kemudian telah disampaikan ke bupati.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews