Tinggal 3 Hari Lagi, Ayo Manfaatkan Gratis Naik Daya PLN Batam

Tinggal 3 Hari Lagi, Ayo Manfaatkan Gratis Naik Daya PLN Batam

Batam - Program Gratis Naik Daya bagi pelanggan PLN di Kota Batam, Kepulauan Riau mendekati masa akhir. Program ini berlaku hingga 31 Agustus mendatang.

Samsul Bahri, Plh. Vice President of Public Relation PLN Batam mengatakan, program ini diberikan bagi pelanggan yang akan menambah daya listrik Rumah Tangga, Bisnis, Industri dan Pemerintah Tegangan Rendah (TR). 

"Program Granada ini berlaku kepada pelanggan Rumah Tangga (R), pelanggan bisnis (B) Industri (I) dan Pemerintah (P) dari daya 450 VA sampai dengan daya 197 kVA," kata Samsul, belum lama ini. 

Dalam program ini, pelanggan dibebaskan dari Biaya Penyambungan (BP), namun dikenakan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL), karena UJL tersebut merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi pelanggan PT PLN Batam dan apabila pelanggan tersebut berhenti akan dikembalikan. 

Hingga 28 Agustus 2020, PLN Batam telah menyalurkan 1.422.250 Kva kepada pelanggan yang mengikuti program Granada ini. Jumlah ini setara dengan 843 pelanggan.

PLN Batam menargetkan daya yang akan disuplai kepada pelanggan pada program Granada tahun ini sebesar 3.189.850 KVa atau 3.189 MVa

Syarat Ikut Program Granada

 

Program ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020 di empat area Pelayanan bright PLN Batam yakni Batam Centre/Imperium, Nagoya, Batuaji dan Tiban. 

Melalui program ini, ada beberapa kemudahan bagi pelanggan, pertama pelanggan tidak dipungut biaya penyambungan hanya membayar penyesuaian UJL, SLO dan materai, kedua pelanggan tidak harus menunggu lama untuk menikmati listrik karena akan dilayani dengan layanan one day service atau pelayanan satu hari jika semua persyaratan terpenuhi. 

“Bagi calon pelanggan yang ingin mendapatkan Tambah Daya Gratis ini, dapat menghubungi Contact Centre bright PLN Batam Telepon atau handphone 0778123 atau 123 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan bright PLN Batam terdekat dengan kediamannya, dengan membawa identitas diri dan struk pembayaran rekening listrik terakhir dan copy kepemilikan rumah atau persil," beber Samsul.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi pelanggan diantaranya; sudah melunasi seluruh kewajiban, tidak ada perubahan instalasi dari 1 phasa ke 3 phasa. Tagihan rekening listrik pelanggan akan dikenakan tarif listrik reguler sesuai dengan Pergub No 21 Tahun 2017 dengan menggunakan kWh meter pascabayar.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews