Disnaker Minta Perusahaan di Tanjungpinang Rekrut Kembali Pekerja yang Dirumahkan

Disnaker Minta Perusahaan di Tanjungpinang Rekrut Kembali Pekerja yang Dirumahkan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis (Foto:ist/detak.media)

Tanjungpinang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, minta perusahaan dan perhotelan yang telah mulai beroperasi agar merekrut kembali karyawan yang dirumahkan selama masa Covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada beberapa perusahaan dan perhotelan yang telah beroperasi kembali.

"Sudah beberapa hari kami surati untuk meminta data karyawan, kami minta mereka kembali merekrut karyawan yang telah dirumahkan," kata Hamalis kepada Batamnews, Rabu (26/8/2020).

Hamalis menjelaskan, selama masa Pandemi Covid-19 setidaknya ada sebanyak 1300 lebih karyawan dirumahkan dan 114 kena PHK. Untuk itu ia berharap pengusaha di Tanjungpinang dapat bekerjasama dan transparan mengenai data karyawan.

"Jangan sampai mereka merekrut karyawan baru, sementara karyawan yang dirumahkan saat ini sedang menunggu," jelasnya.

Lanjut Hamalis, selama masa Covid-19 pihaknya hampir setiap hari melakukan mediasi antara perusahaan dengan tenaga kerja soal upah dan pesangon sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dalam aturan sudah jelas bagi yang di PHK dibayarkan pesangon dan karyawan yang dirumahkan tetap dibayar upah minimal separuh," ujarnya.

Ia menuturkan, bagi perusahaan dan karyawan yang tidak menemui titik terang masalah pesangon, pihaknya menyarankan agar menempuh jalur hukum.

"Ada juga yang nggak selesai, dan tidak mampu membayarkan pesangon, nah yang itu kami sarankan untuk menempuh jalur hukum," pungkas Hamalis.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews