Saat Diperiksa Polisi, Otak Pelaku Penembakan di Kelapa Gading Kesurupan

Saat Diperiksa Polisi, Otak Pelaku Penembakan di Kelapa Gading Kesurupan

12 Tersangka Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading. (Foto: merdeka.com)

Jakarta - Nur Luthfiah alias Luthfi merupakan otak pembunuhan atau penembakan terhadap bos pelayaran Sugianto (51) di Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang terjadi pada Kamis (13/8/2020) lalu. Tersangka sendiri merupakan karyawan dari korban tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka sempat berpura-pura kesurupan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik atas kasus tersebut.

"Ketika saat pemeriksaan, keterangan dari yang bersangkutan selalu berubah-ubah, kemudian ada indikasi-indikasi juga bahwa adanya bentuk kebohongan dari penyampaiannya," kata Wirdhanto, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

"Kemudian juga dari gelagat yang pura-pura kesurupan itu menjadi salah satu pertimbangan penyelidikan kami yang kita dalami yang bersangkutan pada saat pemeriksaan sempat kesurupan dan mengarahkan ke salah satu motif," sambungnya.

Ia menjelaskan, saat itu tersangka seolah-olah kesurupan arwah daripada korban (Sugianto). Saat itu, Luthfi menyampaikan jika kasus penembakan itu terkait masalah persaingan bisnis.

"Jadi dia kesurupan arwah korban, dan menyampaikan bahwa ini pelakunya adalah masalah persaingan bisnis. Dari situ kami melakukan tes poligraf juga ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli poligraf," jelasnya.

"Iya saat lagi diperiksa, pada saat dilakukan bersama-sama melakukan penyelidikan pihak kepolisian yang bersangkutan sempat kesurupan dan kemudian menyampaikan bahwa ini arwah korban dan ini menyampaikan bahwa adalah masalah persaingan bisnis," sambungnya.

Ia mengungkapkan, Nur tak hanya kesurupan saat menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. Tetapi juga saat mengikuti proses pemakaman.

"Dan (kesurupan) itu diulangi lagi pada saat pemakaman. (Pas pemakaman korban juga) Kesurupan," tutupnya.

 

Sebelumnya, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 tersangka penembakan terhadap Sugianto (51) bos pelayaran di Kelapa Gading.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH dengan berbagai peran.

"Ada 12 tersangka ini bisa dikatakan kelompok, mereka memiliki berbagai peran, sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews