Berlagak Tanya Keran Air, Aksi 3 Pembunuh Bayaran Bantai Bos Roti di Toilet

Berlagak Tanya Keran Air, Aksi 3 Pembunuh Bayaran Bantai Bos Roti di Toilet

Lokasi pembunuhan berencana bos roti asal Taiwan di Cikarang, Bekasi. (Foto: suara.com)

Bekasi - Polisi mengungkap bahwa bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) sempat melakukan perlawanan terhadap tiga pembunuh bayaran yang disewa oleh sekretaris pribadinya berinisial SS. Namun, Hsu Ming Hu akhirnya tewas usai ditusuk sebanyak lima kali.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di kediaman Hsu Ming Hu, Perumahan Carribean Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020).

"Jadi sebelum ditusuk di TKP ini di kamar mandi, ada perlawanan sedikit dari korban, cuma karena jumlah korban satu pelaku tiga dan pelaku juga bersenjata, jadi kalah jumlah dan tenaga," kata Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rulian Syauri di lokasi.

Rulian mengemukakan ketiga pembunuh bayaran tersebut yakni berinisial S (buron), R (buron) dan AF. Pada 23 Juli 2020, mereka mendatangi rumah Hsu Ming Hu dengan berpura-pura sebagai petugas pajak untuk menagih pajak sebesar Rp 9 miliar.

Sesaat tiba di sana, tersangka S lantas berpura-pura menumpang ke toilet rumah korban. Kemudian dia berteriak bahwa kran toilet rusak untuk memancing korban.

"Mister keran airnya mati," ujar tersangka S dalam rekonstruksi yang diperagakan oleh peran pengganti.

Selanjutnya, Hsu Ming Hu menghampiri tersangka S. Saat itu lah tersangka S dan korban terlibat baku hantam sebelum akhirnya tewas ditusuk dengan pisau sangkur.

"Berdasarkan hasil autopsi ada lima luka tusukan," ujar Rulian.

Polisi sebelumnya menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap Hsu Ming Hu. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SS, FI, AF, dan SY.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan peran masing-masing tersangka. Menurut Nana, tersangka SS merupakan sosok yang berperan sebagai penyuruh sekaligus yang membiayai aksi pembunuhan.

 

Kemudian, tersangka FI berperan sebagai sosok yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran. Kemudian, tersangka SY berperan mengintai korban. Sedangkan tersangka AF berperan memegangi korban saat ditusuk oleh eksekutor.

"Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Nana menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut ditenggarai atas perasaan sakti hati tersangka SS yang kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Hsu Ming Hu. Menurut pengakuan SS, sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepadanya dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.

"Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta," ujar Nana.

Lantaran sakit hati, SS lantas bercerita kepada tersangka FI yang merupakan seorang notaris yang mengetahui harta korban. Ketika itu, SS bercerita kepada FI ingin mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp 150 juta," ungkap Nana.

SS pun menyanggupi permintaan FI tersebut dan langsung membayar uang muka sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan kepada FI dalam bentuk kas Rp 25 juta dan melalui transfer rekening bank Rp 5 juta.

Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari dari korban langsung melancarkan aksinya.

"Para eksekutor ini datang ke rumah korban pada 24 Juli 2020 pukul 17.30 WIB dan berpura-pura jadi pegawai pajak serta menagih pajak ke korban sebesar Rp9 miliar," beber Nana.

Adapun Nana mengemukakan, satu dari tiga eksekutor berinisial S alias Asep Jabrik berpura-pura ke toilet sebelum melakukan aksi pembunuhan. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan bahwa kran di toilet miliknya tidak berfungsi.

 

"Setelah korban ke kamar mandi, disitulah para tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut hingga korban meninggal dunia," tutur Nana.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para eksekutor tersebut langsung membawa jenazah Hsu Ming Hu ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Sampai pada akhirnya, pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.

"Usai melakukan pembunuhan berencana tersebut, jenazah korban dibuang ke Sungai Citarum, Subang Jawa Barat," pungkas Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews