Gugat Hak Waris Eka Tjipta, Siapa Sebenarnya Freddy Widjaja?

Gugat Hak Waris Eka Tjipta, Siapa Sebenarnya Freddy Widjaja?

Foto: Dok Pribadi, Freddy Widjaja

Jakarta - Grup Sinarmas dan nama Freddy Widjaja kembali ramai diperbincangkan berkaitan dengan gugatan yang diajukan Freddy kepada lima saudara tirinya. Freddy adalah salah satu anak dari mendiang Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas.

Freddy kembali mendaftarkan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, Freddy menyebut bahwa gugatan hak waris kepada 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, telah resmi terdaftar pada 11 Agustus 2020.

"Satu orang adalah pelaksana wasiat almarhum tidak memiliki hubungan saudara yakni Elly Romsiah", sebutnya di depan PN Jakarta Selatan, Rabu (12/08/20). Gugatan tersebut bernomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dan jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada 2 September 2020.

Siapa sebenarnya Freddy?

Memang tak banyak yang tahu siapa sebenarnya Freddy, yang rupanya salah satu keturunan dari Eka Tjipta.

Freddy menjelaskan, bahwa Eka Tjipta memiliki 28 anak dari lima orang istri, di mana Freddy merupakan anak dari istri Eka Tjipta yang bernama Lidia Herawati Rusly.

"Saya hanya menggugat 5 abang-abang tiri saya karena sesuai di akta wasiat nomor 60 tahun 2008 yang dibuat oleh almarhum Pak Eka, kelima saudara tiri saya menerima kelebihan dari uang tunai dan harta benda dari almarhum setelah pembagian waris," kata Freddy.

Eka Tjipta punya 28 anak, lalu kenapa hanya Freddy sendiri yang mempersoal hak waris yang dibuat oleh Eka Tjipta?

Menurut Freddy, saudara-saudara yang lain tidak berani menggugat.

"Saya ibaratkan semut lawan gajah," kata Freddy.

 

Menurut cerita Freddy, dia sama sekali tidak pernah menjadi pemilik atau pemegang saham dari salah satu perusahaan milik Eka Tjipta.

"Saya berwiraswasta sendiri sejak lulus kuliah MBA (Magister Bussines Administration) dari Amerika tahun 1993," tutur Freddy berkisah.

Freddy menuturkan dirinya menuntut ilmu di Calfiornia State University pada 1991. Pada saat lulus dari kampus tersebut, Eka Tjipta ikut hadir saat wisuda.

 


Freddy Wodjaja (CNBC Indonesia/ Tito Bosnia)

Setelah berkali-kali berupaya untuk membicarakan ini dengan lima saudara tirinya, Freddy tampaknya tak menemukan jalan untuk berdamai.

"Karena selama ini tidak ada tanggapan untuk berdamai dengan saya," kata Freddy.

Akhirnya Freddy didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid mendatangi PN Jakarta Selatan menggugat hak waris kepada enam pihak termasuk 5 saudara tiri.

Gugatan ini muncul setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada 26 Januari 2019, dan sudah membuat wasiat bertanggal 25 April 2008.

Dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.

Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut. Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

 

Dalam surat wasiat Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja dan Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat dengan kewenangan dan kekuasaan.

Adapun alasan gugatan diajukan Freddy Widjaja karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

Selain itu, wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak Penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang. Dimana dalam pasal 913 KUH Perdata menentukan:

"Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat," demikian tulis gugatan Freddy.

Freddy juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.

Freddy menguraikan total aset perusahaan Sinarmas Group mencapai Rp 737 triliun, tapi dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.

"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan. Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya," papar dia.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga merinci ke-16 perusahaan di bawah Sinarmas Group yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan almarhum. Lalu adanya surat wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Frank Oesman Widjaja sebagai tergugat I hingga V", sebut Freddy.

 

Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan melakukan pencabutan gugatan atas saudara-saudara tirinya.

Gugatan ini diajukan di PN Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Gugatan ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Freddy yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.

Namun pada Senin 3 Agustus pekan lalu, Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis PN Jakarta Pusat.

Terkait dengan gugatan ini, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, menjelaskan beberapa hal tentang perusahaan unit usaha Sinar Mas.

"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," kata Gandhi, dalam keterangan yang disampaikan kepada CNBC Indonesia.

Dia mengatakan gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

 

Harta mendiang Eka Tjipta

Eka Tjipta Widjaja, pendiri sekaligus pemilik gurita bisnis Sinar Mas Group, sudah meninggal dunia dalam usia 98 tahun,pada Sabtu 27 Januari 2019.

Eka Tjipta Widjaja lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, China dengan nama Oei Ek Tjhong. Sembilan tahun menghabiskan hidupnya di kampung halaman, pada 1932 bersama dengan ibunya, mereka bermigrasi ke Makassar menyusul ayahnya yang sudah terlebih dahulu sampai di sana.

Berdasarkan sejarah dari beberapa literatur dan situs Sinar Mas, disebutkan, bakat bisnis Eka Tjitpa yang dimilikinya didapatkan dari ayahnya yang memiliki sebuah toko di Makassar masa itu. Dengan penuh kegigihan, Eka Tjipta kecil membantu ayahnya menjajakan dagangannya tersebut secara door to door.

Berkat tangan dinginnya jualah Eka sukses menjadi salah satu konglomerat dan orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan ditaksir mencapai US$ 8,6 miliar atau sekitar Rp 120 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$0 yang dihitung oleh Forbes pada 2018. Saat itu Forbes menempatkan Eka Tjipta di urutan terkaya ke-3 di Indonesia.

Meski hanya lulusan SD saja, kemampuan berbisnis Eka Tjipta sudah tak bisa diragukan lagi. Sepanjang hidupnya ia berhasil membangun jaringan bisnis mulai dari pulp dan kertas, agribisnis dan pangan, layanan keuangan, pengembang dan realestat, telekomunikasi, hingga energi dan infrastruktur.

 

Setidaknya ada 10 perusahaan Grup Sinar Mas yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI):

1. PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)

2. PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM)

3. PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS)

4. PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA)

5. PT Duta Pertiwi (DUTI)

6. PT Smartfren Telecom (FREN)

7. PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP)

8. PT SMART Tbk (SMAR)

9. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA)

10. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)

Menurut penghitungan Globe Asia, Eka Tjipta tercatat memiliki aset bersih senilai US$ 13,9 miliar (Rp 195 triliun) di tahun 2018 dan berada di peringkat kedua orang terkaya di Indonesia.

Mengacu catatan Forbes, Eka Tjipta disebutkan memiliki dua istri sah yakni Trini Dewi Lasuki dan Mellie Pirieh Widjaja. Sebagian besar bisnis Sinar Mas saat ini dijalankan oleh empat putranya dari istri pertama, dan oleh anak-anak mereka sendiri.

Teguh Ganda Wijaya, anak sulung Eka, mengelola APP. Indra Widjaja mengawasi investasi grup di bisnis jasa keuangan dan pertambangan. Putra sulung Indra, Fuganto Widjaja, adalah CEO Golden Energy Mines. Muktar Widjaja menangani bisnis properti, dan Franky Oesman Widjaja mengendalikan bisnis pertanian dan makanan Sinar Mas di bawah Golden Agri-Resources.

Franky juga mengelola bisnis telekomunikasi dan teknologi. Beberapa anak Widjaja, menurut catatan Forbes, juga telah membangun bisnis mereka sendiri.

Oei Hong Leong adalah miliarder yang berbasis di Singapura, dengan kekayaan bersih diperkirakan US$ 1,4 miliar. Frankle Djafar Widjaja juga mengelola perusahaan investasi yang terdaftar di Singapura Bund Center Investment dan Sukmawati Widjaja mengelola perusahaan properti Singapura lainnya, Top Global.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews