Sadisnya ABK Tugboat di Tanjung Sengkuang Habisi Nyawa Chief Officer

Sadisnya ABK Tugboat di Tanjung Sengkuang Habisi Nyawa Chief Officer

Tugboat ASL Pelican tempat terjadinya keributan berujung maut antar sesama awak. (Foto: ist/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam - Polisi menetapkan Kasus pembunuhan di atas sebuah kapal tugboat yang labuh di Pelabuhan Tanjungsengkuang. Patanduk Tendengan (30), 2nd officer di tugboat dijadikan sebagai tersangka.

Korbannya Erwin Darlis (33), yang tak lain merupakan chief di kapal tugboat itu. Erwin tewas bersimbah darah usai menerima 9 tikaman yang menghujam ke tubuhnya. Kejadian tersebut pada Sabtu (1/8/2020) dini hari di atas Tugboat TB Pelican.

Kapolsek Batu Ampar, AKP Nandar Madya Tyas mengatakan, kejadian di atas main deck lambung kanan tugboat. Kapal itu merapat di Pelabuhan Tanjung Sengkuang di depan kawasan PT. WWE.

Kejadian bermula pada saat korban sedang tidur, pelaku bersama teman temannya pulang dan masuk ke kapal. Mereka disinyalir habis mabuk. Pelaku bercanda sambil tertawa-taawa sehingga korban merasa terganggu dari tidurnya. Adu mulut pun sempat terjadi.

"Keduanya sempat mengeluarkan kata-kata 'Mari kita baku bunuh'," ujar Nendra saat menggelar konfrensi pers, Senin (3/8/2020).

Setelah terjadi pertengkaran, pelaku menuju keluar kamar dan berlari ke dapur untuk mengambil sebilah pisau. Setelah itu pelaku dan korban bertemu di main deck sebelah kanan  kapal.

"Pada saat itulah pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak sembilan kali tusukan di sebelah kanan dada atas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Nendra.

Setelah kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya pembunuhan langsung menuju lokasi mengamankan tersangka. PT sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau dapur ke dalam laut. Barang bukti itu sudah ditemukan kembali sebelumnya setelah aparat menurunkan penyelam.

"Dengan bekerja sama dengan Masyarakat barang bukti tersebut berhasil di dapatkan kembali dan pelaku dapat di amankan. Serta di bawa ke Polsek Batu Ampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Nendra.

Sedangkan Pasal yang disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 , Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 Tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :