BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti 15 Kilogram Sabu

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti 15 Kilogram Sabu

Sabu-sabu yang akan dimusnahkan BNNP Kepri sebanyak 15 kilogram lebih (Foto:Yude/Batamnews)

Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan barang bukti 15.115,94 gram atau 15 kilogram lebih sabu-sabu hasil dari dua laporan kasus narkotika yang diungkap oleh BNNP Kepri. Pemusnahan tersebut dilakukan, Selasa (11/8/2020) pagi.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, dari pemusnahan sabu ini BNNP Kepri mengamankan 5 orang pengedar dari dua kasus narkotika.

Kejadian yang pertama yaitu pada Senin (29/7/2020). Petugas melakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Batam setelah mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba di sana.

“Di sana petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang pria yang berinisial B (41), yang bekerja di bengkel teralis,” ujar Richard.

Petugas sempat melakukan penggeledahan di kamar yang dipesan oleh B, namun saat itu petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B. Pada saat mengecek kamar hotel, petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24).

“Di sana kami menemukan barang bukti 1 buah tas plastik yang berisi sabu 5.168 gram yang disimpan tersangka A,” kata Richard.

Richard menyebutkan, dari barang bukti narkotika jenis sabu yang di temukan, dilakukan pemusnahan sebanyak 4.997,28 gram dan sebanyak 170,72 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus kedua terjadi pada Rabu (29/7/2020). Petugas BNNP Kepri mengamankan M, T dan Y saat akan melakukan transaksi narkoba di dekat SMAN 3 Kota Batam. Dari ketiganya, petugas BNNP berhasil mengamankan 10.462 gram sabu yang siap edar.

Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.118,66 gram dan sebanyak 343,34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Richard.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews