Bertambah Satu, Klaster Pemprov Kepri Menjadi 13 Kasus Positif Corona

Bertambah Satu, Klaster Pemprov Kepri Menjadi 13 Kasus Positif Corona

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Tim Gugus Tugas Covid19 Kota Tanjungpinang merilis satu penambahan kasus dari klaster Pemprov Kepri, Selasa (4/8/2020). Kasus ini tercatat sebagai Kasus nomor 72 Tanjungpinang

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyebutkan hasil ini merupakan upaya lanjutan kegiatan tracing kontak erat pada klaster penularan di lingkungan Pemprov Kepri.

"Pasien bernama Ny. SA, perempuan, usia 59 tahun, alamat Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Adapun terkonfirmasi adalah istri dari kasus nomor 67, dan merupakan rombongan yang ikut bersama ke Jakarta dalam rangka kegiatan kedinasan yang dilaksanakan oleh Pempriv Kepri," terangnya.

Total kasus klaster Pemprov Kepri dengan penambahan ini berjumlah 13 orang. Yang bersangkutan berangkat ke Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020 bersama rombongan dan kembali ke Tanjungpinang pada tanggal 28 Juli 2020.

"Pengambilan sampel swab pertama dilakukan pada tanggal 28 Juli 2020 dan keluar hasil pada tanggal 31 Juli 2020 dengan hasil negatif dan hasil pemeriksaan sampel kedua keluar tanggal 4 Agustus dengan hasil Positif Covid-19," terangnya.

Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien, baik di rumah maupun lingkungan kerja, dan tempat beraktifitas lainnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan swab.

"Imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan lebih sering," kata Rahma.

Seperti diketahui Klaster Pemprov Kepri sebelumnya berjumlah 12 orang. Mereka disinyalir terpapar Covid19 saat rangkaian acara pelantikan Gubernur Kepri Definitif yang berlangsung sepekan terakhir.

Mereka yakni Kasus 58 (Tn Sy; 43 tahun), Kasus 59 (Tn HU; 23 tahun), Kasus 60 (Ny RR; 25 tahun), Kasus 61 (Tn DP; 27 tahun), Kasus 62 (Ny WH; 39 tahun), Kasus 63 (Tn HA; 49 tahun), Kasus 64 (Tn AA; 40 tahun), Kasus 65 (Tn BH; 54 tahun), Kasus 66 (Ny FA; 36 tahun), Kasus 67 (Tn SM; 65 tahun), Kasus 68 (Tn As; 32 tahun) dan Kasus 69 (Tn Is; 59 tahun).


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews