Tersangka Kasus OTT Oknum Pegawai BP Batam Bertambah

Tersangka Kasus OTT Oknum Pegawai BP Batam Bertambah

Para tersangka dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri, Senin (3/8/2020). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangap tangan (OTT) yang melibatkan salah satu oknum pegawai BP Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, kejadian ini bermula pada saat Direktur PT EPS atas nama Marjoni mencari orang yang bisa membantu pengurusan lahan dan faktur. Baik itu penetapan lokasi, surat keputusan, surat perjanjian sampai dengan terbitnya sertifikat.

Kemudian PT EPS memberikan kepercayaan kepada ALH (Latif) yang akan menguruskan perizinan tersebut, dan ALH menunjuk A (Alfian) yang mengurus perizinan lahan tersebut.

“A ini adalah oknum pegawai BP Batam. A memalsukan faktur dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka PT EPS, dimana A ini dengan mudahnya mendapatkan dan menjadikan dua nomor faktur yang sah, kemudian memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain yang diedit dengan cara mengambil nomor faktur tersebut. Jadi A ini memiliki kemampuan dan akses untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan oleh PT EPS,” ujar Harry di Mapolda Kepri, Senin (3/8/2020).

Dalam hal ini, ALH melakukan pemerasan kepada PT EPS, total tagihan uang muka tahunan fiktif PT EPS, sebenarnya sebesar Rp 2,8 miliar. Namun ALH menagih kepada PT EPS sebesar Rp 12 miliar dengan menyuruh PT EPS mengirimkan ke rekening pribadi milik ALH.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, pada kasus ini baru ditetapkan dua tersangka.

“Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka. Karena dari penyidikan dilakukan, ada berbagai laporan polisi serupa dengan kejadian ini. Dalam 6 bulan ini, kami juga menemukan ada beberapa laporan serupa ini," ujar Arie.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas, A melakukan pemalsuan dengan menyatukan dua nomor faktur yang sah. ID lokasi dan nomor faktur, didapatkan dari surat yang asli dan sah. Sedangkan nomor rekening yang dicantumkan di faktur tersebut, resmi milik BP Batam.

"Soal ini (nomor rekening resmi milik BP Batam dicantumkan di faktur), kami masih menyelidikinya," kata Arie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews