Mantan Camat Meral Barat Ditahan Kejaksaan Karimun

Mantan Camat Meral Barat Ditahan Kejaksaan Karimun

Ilustrasi.

Muhammad Ikhsan

Karimun -  Mantan Camat Meral Barat, Mn, dikabarkan ditahan di Mapolres Karimun. Hal ini terkait kasus pemalsuan surat tanah.

Mn, ditahan sejak Rabu (24/6/2020) lalu. Saat ini dia berstatus tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Polres Karimun.

Kasus yang menjerat Mn sebelumnya ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. Selain Mn, juga ada seorang tersangka lainnya yang ikut ditahan, yaitu Is.

"Kemarin kami membackup Polda Kepri, mengamankan dua orang yaitu Mn dan Is," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (28/6/2020).

"Dua tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Karimun. Kasus juga telah tahap P21, menunggu proses sidang," ucap Adenan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kerpi Kombes Pol Hary Goldenhard membenarkan kasus tersebut. "Infonya demikian," ujar Hary.

"Tersangka dijerat Pasal 385, Pasal 263, dan Pasal 266. (proses penyidikan) tersangka sudah tahap 2, artinya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk (kemudian) disidangkan," ujar Kombes Hary.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait