Singapura Terapkan Aturan Keras untuk Penjual Rokok. Ini Buktinya

Singapura Terapkan Aturan Keras untuk Penjual Rokok. Ini Buktinya

Ilustrasi.

Singapura - Otoritas Singapura membekukan izin 10 pengecer tembakau lantara kedapatan menjual rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur.

Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura mengatakan ke-10 pengecer tembakau itu berada di berbagai wilayah. Lisensi mereka ditangguhkan antara Agustus tahun lalu dan Juni tahun ini.

"HSA mengambil pendekatan tegas terhadap pengecer bandel dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penuntutan terhadap mereka," kata HSA dilansir Channel News Asia, Jumat (24/7/2020).

"Lisensi ritel tembakau diingatkan bahwa mereka bertanggung jawab atas semua transaksi produk tembakau yang terjadi di outlet mereka, serta tindakan karyawan mereka. Penjual mengambil risiko melanggar undang-undang jika mereka menilai usia hanya dengan penampilan fisik pembeli. , "tambahnya.

Usia legal minimum untuk menggunakan, memiliki atau membeli produk tembakau di Singapura dinaikkan menjadi 20 tahun pada 1 Januari tahun ini, dan akan dinaikkan lagi menjadi 21 tahun dari tahun depan. Usia minimum untuk produk tembakau tahun lalu adalah 19 tahun.

Di bawah Undang-Undang Tembakau (Kontrol Iklan dan Penjualan), siapa pun yang ketahuan menjual produk tembakau kepada orang di bawah usia legal minimum dapat didenda hingga S $ 5.000 untuk pelanggaran pertama, dan hingga S $ 10.000 untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya.

Lisensi ritel tembakau outlet juga akan ditangguhkan selama enam bulan karena pelanggaran pertama dan dicabut untuk pelanggaran kedua.

Namun, jika ada outlet yang menjual produk tembakau kepada pelanggan di bawah umur dengan seragam sekolah atau mereka yang berusia di bawah 12 tahun, lisensi ritel tembakau akan dicabut, bahkan pada pelanggaran pertama.

HSA mengatakan 102 izin ritel tembakau ditangguhkan dan 16 dicabut antara 2015 dan Juni tahun ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews