Sekda Kepri: Gugus Tugas Covid di Daerah Tetap Ada, Hanya Ganti Nama

Sekda Kepri: Gugus Tugas Covid di Daerah Tetap Ada, Hanya Ganti Nama

Sekda Kepri, TS Arif Fadillah. (Foto: Dok. Batamnews)

Tanjungpinang - Tim gugus tugas penanggulangan Covid di daerah tidak serta merta dibubarkan pasca terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020.

Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan tim tersebut berganti nama dengan fungsi yang dijalankan sebelumnya.

"Tim gugus tugas tetap ada, tapi sejak Perpres 82 tahun 2020 ditambah lagi dengan penanggulangan ekonomi nasional. Jadi hanya ganti nama," kata Arif di Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Kamis (23/7/2020).

Arif menambahkan, setelah terbitnya Perpres 82 Tahun 2020 tersebut, bidang pengentasan masalah ekonomi dan Covid-19 akan berjalan beriringan.

Selain itu, dalam strukturnya penanganan ekonomi nasional tersebut akan terdiri dari komite ekonomi dan komite kesehatan.

"Kalau dulu penanggulangan ekonomi di dalam gugus tugas, sekarang tidak lagi. Komite ekonomi satu sub, dan komite kesehatan satu sub," jelasnya.

Namun, lanjutnya saat ini Pemprov Kepri masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari pemerintah pusat untuk menyusun struktur penanggulangan ekonomi nasional sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2020.

"Seluruh gubernur akan vicon dengan Pak Presiden untuk petunjuk teknisnya. Tapi untuk ketua masih tetap Pak Gubernur," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Keputusan Jokowi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres tersebut diteken presiden Senin (20/7/2020).


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews