Gaji ke-13 Cair Agustus, Presiden Jokowi dan Menterinya Tidak Dapat

Gaji ke-13 Cair Agustus, Presiden Jokowi dan Menterinya Tidak Dapat

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin (kanan) memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10). (Ilustrasi/Dok. Antara)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada Agustus 2020.

Namun, karena situasi pendemi virus corona covid-19, tidak semua pejabat negara mendapatkan fasilitas tersebut.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dan memperhatikan kebijakan THR yang telah dilakukan Mei lalu, yaitu tak diberikan ke pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Karenanya, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, yang menerima gaji ke-13 hanyalah eselon III ke bawah, seperti ASN, TNI dan Polri.

"Gaji ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI/POLRI, yang tidak masuk dalam kategori tadi," ucapnya.

Anggaran yang dipersiapkan pemerintah dalam pembayaran gaji 13 ini sebesar Rp 28,5 triliun.

Rinciannya, untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 19/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews