Biaya Rapid Test Klinik Swasta Masih Tinggi, Begini Kata Bupati Rafiq

Biaya Rapid Test Klinik Swasta Masih Tinggi, Begini Kata Bupati Rafiq

Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Tingginya biaya rapid test di klinik swasta menjadi sorotan. Padahal, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif rapid test Corona sebesar Rp 150 ribu.

Belum standarnya biaya rapid test di klinik kesehatan swasta, ditengarai karena pengelola klinik mendapatkan alat tes cepat ini juga dengan harga di atas batasan tarif yang dikeluarkan Kemenkes.

Hal itu, disampaikan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, yang menyatakan persoalannya bahwa pihak swasta juga membeli alat rapid test tersebut.

"Persoalannya, yang swasta ini membeli alatnya. Kalau mereka membeli masih dengan harga tinggi, tentu mereka juga menjual dengan harga tinggi," kata Rafiq, Kamis (16/7/2020).

Untuk satu kali melakukan tes dengan rapid test, akan mengeluarkan biaya sekitar Rp 300 ribu. Diharapkan, para distributor yang menjual rapid test dapat menjual dengan harga yang telah disesuaikan oleh pemerintah.

"Khususnya rapid test yang diproduksi dalam negeri, itu lebih murah, kualitasnya juga bagus," ucap Rafiq.

Namun demikian, Pemda Karimun akan melakukan pemantauan ke klinik kesehatan di Karimun. Tujuannya agar masyarakat yang akan melakukan test secara mandiri tidak terbebani.

"Nanti kita akan cek melalui Dinas Kesehatan, terhadap biaya rapid test ini," ujar Rafiq.

Sebelumnya, Direktur Medic Centre Karimun dr Rosdiana Lazuardi mengakui pihaknya menerapkan biaya rapid test dua kali lipat dari besaran sesuai edaran Kemenkes karena tidak ada subsidi dari pemerintah.

"Di Medic Center bisanya Rp 300 ribu, karena tidak memungkinkan segitu (Rp150ribu), kita beli reagen-nya aja sudah segitu harganya. Jadi kita sanggupnya di angka ini," ujar Rosdiana saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/7/2020).

Dia menyebut biaya sebesar Rp 300 ribu tersebut sudah dikoordinasikan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dan sudah mendapatkan persetujuan oleh kepala dinas.

"Ya sudah lah begitu dulu, habis mau gimana lagi. Rapid test itu pengadaannya sebelum ada kebijakan pemerintah yang terbaru ini," katanya.

Tarif Rp 300 ribu yang harus dibayar warga meliputi Rp 150 ribu untuk kit rapid, administrasi Rp 30 ribu, BHP Rp 40 ribu dan biaya jasa Rp 80 ribu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews