Hakim PN Jakpus Jadi Komisaris di Anak Usaha Pertamina

Hakim PN Jakpus Jadi Komisaris di Anak Usaha Pertamina

Anwar, Hakim PN Jakarta Pusat yang diangkat menjadi komisaris anak usaha Pertamina. (Foto: ist)

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Anwar menjadi komisaris di anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni Pertamina Patra Niaga.

Hakim Anwar merupakan Hakim di PN Jakpus yang khusus mengadili perkara korupsi.

Dalam situs resmi Pertamina Patra Niaga, Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Anwar merupakan hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar, diantaranya kasus Traveller Cheque, Penyalahgunaan Dana YPPI, Kasus E-KTP, dan lain-lain.

Pada tanggal 3 Juni 2020 Hakim Anwar masih menyidangkan kasus Jiwasraya bersama 6 hakim lainnya.

Selanjutnya pada tanggal 12 Juni Hakim Anwar sudah diangkat menjadi Komisaris Pertamina Patra Niaga.

Nama Anwar hingga saat ini juga masih terdaftar di website PN Jakpus. Anwar saat ini duduk memeriksa kasus Jiwasraya.

Anwar juga menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Saat itu ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 10 Juni 2019.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews