Aktivitas SPBU Apung di Pangke Karimun Disinyalir Ilegal

Aktivitas SPBU Apung di Pangke Karimun Disinyalir Ilegal

SPBU Apung. (Foto: ilustrasi)

Karimun - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Apung di Karimun, diduga belum mengantongi izin bongkar-muat bahan bakar minyak (BBM) berupa solar.

Pelabuhan apung tersebut diketahui berlokasi di daerah perairan Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Karimun, Kepri. Kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar nelayan.

Perusahaan pengelola dikabarkan telah mengajukan izin permohonan aktivitas bongkar-muat. Hanya saja mereka belum mengantongi izin.

Kepala Bidang Lalu Lintas Pelayaran dan Usaha Kepelabuhan KSOP Kelas I Karimun Kepri, Marganda, mengakui bahwa pihaknya belum menerbitkan izin untuk hal tersebut.

"Belum ada izin bongkar-muatnya, memang mereka mengajukan permohonan tapi sampai saat ini kami belum ada menerbitkan izin" kata Marganda saat ditemui di kantor KSOP Kelas I, belum lama ini.

Pihaknya segera turun mengecek ke lapangan terkait kabar SPBU Apung tersebut, sudah melakukan aktivitas bongkar-muat.

"Segera saya turunkan anggota mengecek, yang jelas kami belum ada keluarkan izin bongkar-muatnya," ucapnya.

Ia menyebut, aktivitas bongkar-muat di laut yang dilakukan tanpa izin bisa dikenakan sanksi seperti pencabutan izin usaha.

"Bisa dicabut izinnya, bisa tapi pastinya kami cek dulu lah ke lapangan," kata Marganda.


Belum Adanya Titik Koordinat Penempatan SPBU Apung

Selain izin bongkar-muat yang belum ada, Marganda juga menyebut pihaknya juga belum memberikan titik koordinat untuk SPBU itu untuk mengapung.

Dikarenakan pihaknya dinilai perlu untuk melakukan kajian komprehensif dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan.

"Izin apungnya juga belum, karena kita perlu untuk melakukan kajian, apakah jalurnya aman dari jalur pelayaran, nelayannya bagaimana, pelestarian lingkungan hidup gimana," kata Marganda.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews