Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Gedung 5 Lantai SKPD Tanjungpinang

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Gedung 5 Lantai SKPD Tanjungpinang

Gedung lima lantai SKPD Tanjungpinang

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan puldata terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung lima lantai Kantor SKPD di Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Lukas Alexander Sinuraya mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan korupsi dalam kasus tersebut, sehingga pihaknya mulai melakukan tahapan menuju proses penyelidikan atau pulbaket dan puldata.

"Kami tegaskan bahwa benar laporan tentang kasus itu sudah kami terima, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Lukas, Rabu (2/9/2015).

Tim penyidik dari kejaksaan sedang melakukan tahapan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, jaksa juga sedang mengumpulkan data terkait kasus ini.

Bila seluruh tahapan selesai dan tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka kejaksaan akan melakukan gelar perkara. Lukas menyatakan akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus ini ke wartawan bila tahapannya sudah masuk pada penyidikan.

"Beri kesempatan kepada tim agar bekerja dulu, kalau sudah penyidikan, nanti akan kami sampaikan," imbuhnya.

Sekedar diketahui, proyek pembangunan gedung lima lantai yang dianggarkan dengan sistem multi year rencananya akan diperuntukkan untuk kantor SKPD Tanjungpinang. Sejak dibangun tahun 2011, gedung ini ternyata tak kunjung selesai pengerjaannya.  

Hingga saat ini pelaksana proyek belum menyerahkannya bangunan itu kepada Pemko Tanjungpinang. Di tahun 2015 ini, proyek tersebut kembali dianggarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 4,5 miliar, padahal masa kontrak sudah berakhir sejak 2012 lalu.

[ris]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews