Ini yang Dilakukan Dinsos Karimun Terhadap Anak Jalanan

Ini yang Dilakukan Dinsos Karimun Terhadap Anak Jalanan

Anak jalanan yang sedang mangkal di lampu merah (Foto: kpa.go.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Anak-anak telantar kini menjadi perhatian Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Kepri. Saat ini ada sekitar 8 anak yang dikirim untuk mendapatkan pembinaan di Provinsi Kepri.

"Pada tahun ini kita telah mengirim 8 orang anak, untuk mendapatkan pembinaan di Provinsi Kepri," kata Indra Gunawan, Kepala Dinas Sosial Karimun, Minggu (30/8/2015) di Tanjungbalai Karimun. 

Menurut Indra, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang RI No 4 tahun 1979, tentang kesejahteraan anak dan Undang-undang RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-undang RI No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Karimun. 

Dari delapan anak tersebut, 3 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan 5 anak putus sekolah. Setelah dilakukan pembinaan nantinya, anak-anak tersebut akan dikirim ke pusat rehabilitasi di beberapa daerah. 

Seperti di pusat rehabilitasi untuk anak berhadapan dengan hukum, akan mendapatkan pembinaan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bunga Rampai Tanjungpinang dan Bambu Apus Jakarta. 

Kemudian, untuk anak putus sekolahakan dilakukan pembinaan dari Panti Sosial Buna Remaja (PSBR) Pekanbaru Riau. 

Tujuan dari pembinaan ini tidak lain untuk memenuhi kebutuhan dasar dan perlindungan bagi anak. Seperti pembinaan mental spiritual dan pelatihan keterampilan kerja.

“Nanti mereka setelah dilakukan pembinaan, bisa mendapatkan ilmu dan keahlian. Sehingga, ketika berbaur dengan masyarakat mereka bisa beradaptasi dan dapat bekerja sesuai keahlian yang didapat selama pembinaan,” tuturnya. 

 

[yon]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews