Kelurahan Gunung Lengkuas Dikangkangi Penambang Pasir Ilegal

Kelurahan Gunung Lengkuas Dikangkangi Penambang Pasir Ilegal

Tambang pasir diduga ilegal di Gunung Lengkuas. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Aktivitas galian C tambang pasir darat di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur patut dipertanyakan.

Kegiatan diduga ilegal ini terus beroperasi, kendati sebelumnya sudah diminta berhenti oleh pihak kelurahan setempat.

Lurah Gunung Lengkuas, Waliyar Rachman mengatakan, pihaknya diabaikan pelaku tambang.

"Kami sudah mengecek dan meminta mereka menunjukkan keabsahan izin menambang di RT 001/RW 002 Kelurahan Gunung Lengkuas. tapi tidak ada,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).

Bukti-bukti terkait aktivitas tambang pasir yang tak berizin itu sudah dikumpulkan oleh pihak kelurahan sejak Maret lalu.

Kemudian pihaknya juga telah melayangkan surat tembusan terkait aktivitas tambang pasir tersebut ke pihak Kecamatan Bintan Timur, Satpol PP Bintan dan DPMPTSP Bintan untuk ditindaklanjuti. "Namun hingga saat ini masih ada aktivitas tambang," ungkapnya

Sebulan lalu, 3 April 2020 permintaan penghentian aktivitas tambang melalui surat resmi sudah dilayangkan pihak kelurahan. Namun ironisnya, hal itu tidak diindahkan.

Kelurahan masih menunggu koordinasi dengan petugas dan stakeholder terkait lainnya untuk mengambil tindakan tegas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews