Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Menkopolhukam Wiranto diserang di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Jakarta - Terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dilansir Antara, Kamis (25/6/2020).

Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Masrizal saat membacakan vonis penusuk Wiranto.

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara jaksa perkara penusukan Wiranto tersebut.


Terima Putusan

 

Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

Namun, dia menyatakan menerima putusan tersebut.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Selanjutnya, hakim ketua mengetok palu menandakan sidang telah usai dan ditutup.


Vonis Istri

Sementara, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis 9 tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews