Inilah Garda Terdepan Pengamanan Air Baku di Batam

Inilah Garda Terdepan Pengamanan Air Baku di Batam

Dua personel Ditpam BP Batam menertibkan aktivitas berkebun ilegal di daerah tangkapan air. (Foto: ist)

Batam - Menurunnya keandalan daerah tangkapan air, membuat kapasitas air yang ditampung di waduk ikut menyusut. Berbagai upaya, terus dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengembalikan volume air waduk ke titik normal. 

Tim penertiban Daerah Tangkapan Air (DTA) dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) dan BU Fasling BP Batam menjadi salah satu garda terdepan dalam menjaga pasokan air bersih di Batam, terutama dalam pengawasan daerah tangkapan air. 

“Ini adalah tugas dari Manager Air Baku, yaitu mengelola kualitas dan kapasitas air pada bendungan dan pemantauan, serta pemeliharaan keamanan bendungan dan daerah tangkapan air,” kata Asisten Manager Bendungan dan Daerah Tangkapan Air, Mayrobi Firnanda. 

Robi menyebut, untuk daerah tangkapan air, juga ada tim internal dan eksternal BP Batam. Dari Ditpam BP Batam, tim penertiban catchment area hanya ada empat orang untuk mengawasi 9 waduk di Batam. 

Tim Internal BP Batam terdiri Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Direktorat Pengamanan Aset, Biro Hukum, Satuan Pemeriksaan Internal, Biro Humas, Promosi dan Protokol. 

“Kalau tim eksternal dari KPHL Unit II Batam, Balai Wilayah Sungai Sumatera IV, BPDASHL Sei Jang Duriangkang, Pemko Batam serta TNI dan Polri,” ujar Robi. 

Tim ini bertugas dalam menyusun perencanaan program dan anggaran kegiatan pemeliharaan waduk, serta program pemberdayaan

Tugas Manager Air Baku tersebut diatur dalam Perka 20 Tahun 2019 di Pasal 85 point (1). Diantaranya mengawasi pengelolaan sumber daya air, penertiban dan pemulihan daerah tangkapan air. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan waduk, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. 

BP Batam juga sudah mengatur Unit Pengelola Bendungan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, di antaranya Unit I terdiri dari Sei Ladi, Sei Harapan dan Sei Baloi. 

Unit II terdiri dari Mukakuning, Duriangkang dan Nongsa dan Unit III terdiri dari Sei Tembesi, Sei Rempang dan Sei Gong.

“Tugasnya memantau bendungan, melaksanakan operasi bendungan dan pemeliharaan bendungan,” jelas Robi. 

Tentunya dalam ruang lingkup tersebut ada harmonisasi kebijakan atau peraturan-peraturan terkait daerah tangkapan air, harmonisasi anggaran dan harmonisasi kegiatan. 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews