New Normal, Angkot di Tanjungpinang Hanya Boleh Angkut 7 Penumpang

New Normal, Angkot di Tanjungpinang Hanya Boleh Angkut 7 Penumpang

Angkutan umum di Tanjungpinang kini hanya bisa mengangkut 7 penumpang saat fase new normal. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang membatasi jumlah penumpang untuk angkutan kota (angkot) selama penerapan konsep new normal, Rabu (17/6/2020).

Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan bahwa pihaknya akan berpatroli dan melakukan sosialisasi terhadap angkutan umum di Tanjungpinang, seperti di kawasan Kota Lama.

"Sesuai peraturan Menteri Perhubungan yang menetapkan pada new normal hanya boleh mengangkut 70 persen dari kapasitas biasanya," kata Bambang.

Bambang menyampaikan, kapasitas angkutan umum seperti angkot hanya bisa membawa10 penumpang pada hari biasanya, namun memasuki new normal ini dibatasi hanya bisa membawa 7 penumpang saja.

"Kalau kita temui tidak mematuhi aturan maka akan kita turunkan," tegasnya.

Menurutnya, saat ini jumlah penumpang angkot di Tanjungpinang belum terlalu ramai, sebab masyarakat lebih banyak di rumah dan menggunakan kendaraan pribadi atau sepeda motor. 

"Kita bisa lihat sendiri bahwa penumpang saat masih sedikit, kita tetap memberikan solusi kepada mereka," sebutnya.

Untuk pengendara sepeda motor, kata Bambang, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan memberikan teguran apabila ditemukan tidak menggunakan masker.
 
"Penggunaan masker itu salah satu upaya antisipasi dan pencegahan, maka itu kami harapkan masyarakat agar menggunakan masker saat keluar rumah," harapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews