• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Masrur Amin: Haji Permata Ditembak dari Jarak 15 Meter      • Mensos Risma Lari saat Gempa, Roy Suryo: Kasihan Bingung Cari Angle Foto      • Bandar Narkoba Simpan Sabu-sabu di Gudang Musala, Polda Kepri Sita 46 Kg      • Pasien Covid di Banten Ditolak 42 RS Karena Penuh      • Ribka Tjiptaning Dirotasi ke Komisi VII: Lucu Ya Dokter Urus Minyak dan Listrik      • Gegara Game Online, Eks Timnas Dipolisikan Usai Pukul Pacar hingga Gigi Rontok      • Airlangga Hartarto Akhirnya Akui Sempat Positif Covid-19      • PDIP Rotasi Ribka Tjiptaning ke Komisi VII, Gara-Gara Tolak Vaksin?      • Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang      • Banding Diterima, Drummer SID Jerinx Divonis 10 Bulan Penjara     
Batamnews > Keuangan

Nasabah Minna Padi di Batam Resah, Miliaran Dana Investasi Nyangkut

Kamis 11 Juni 2020, 14:38 WIB

Ilustrasi.

Batam - Pembubaran atau likuidasi 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) merugikan 6 ribu nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 6 triliun secara nasional.

Sejumlah nasabah Minna Padi di Batam, Kepulauan Riau juga merasakan hal yang sama. Investasi sebesar milaran rupiah yang mereka tanamkan kini tak jelas rimbanya.

"Kerugian kami puluhan miliar, mengingat ada sekitar 60 nasabah Minna Padi di Provinsi Kepulauan Riau. Di Batam saja, kerugian sudah puluhan miliar," kata Didi, salah satu nasabah Minna Padi di Batam, kepada Batamnews, Kamis (11/6/2020).

Didi memaparkan alasan paling utama nasabah dan masyarakat bisa percaya berinvestasi di Minna Padi, karena perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, dari awal sampai sekarang sama sekali tak ada statement tentang Minna Padi dari OJK, termasuk di situs resmi lembaga itu. 

"Seharusnya dengan keterbukaan informasi dari OJK, masyarakat dan nasabah tak akan jadi korban, nasabah tak mungkin mau memperpanjang tabungan mereka di  Minna Padi, begitu juga masyarakat yang belum jadi nasabah tak akan jadi korban," kata Didi. 

OJK Harus Tegas

 

Sebagai nasabah, Didi bersama sejumlah investor lainnya memerlukan kejelasan dan ketegasan dari OJK tentang pelanggaran yang dilakukan Minna Padi.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah terjadi berapa kali, dan apa saja bukti dari pelanggaran itu. Hal ini kami tanyakan karena sesuai prinsip keandalan dari OJK butir nomor 2 jelas disebutkan 'Bertanggung Jawab Atas Kerugian Konsumen Akibat Kelalaian'," ujar dia.

Menurut Didi, pihaknya sebagai nasabah menghormati sanksi administratif OJK ke Minna Padi berupa pembubaran dan likuidasi sebagai titik awal pengembalian dana nasabah.

"Sesuai pasal 45 POJK, Minna Padi dibubarkan/dilikuidasi berdasarkan pasal 45 ayat C yang diatur dalam pasal 47," kata Didi.

Di dalam pasal 47 secara jelas tertulis Nilai Aktiva Bersih (NAB) pembubaran yang bertolak belakang apabila pembubaran dan likuidasi disebabkan karena pasal 45 ayat D atau E yg diatur dalam pasal 48 atau pasal 49 (menggunakan NAB likuidasi).

Hal itu diperjelas dengan surat dari bank kustodian mengenai 6 produk Minna Padi yang dibubarkan dan dilikuidasi, jelas sesuai dengan pasal 47 POJK menggunakan NAB pembubaran. 

"Tapi ini bertentangan dengan statement dalam surat minnapadi yg menggunakan NAB likuidasi. Kami minta proses awal pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Didi.

Minna Padi Sesuka Hati

 

Pada awal Desember 2019 lalu, Minna Padi melalui Eddy Suwarno dengan timnya mengadakan roadshow dan menyampaikan ke nasabah bahwa mereka akan bertanggung jawab dan menjamin pengembalian dana nasabah minimal tabungan pokok dikembalikan.

Dua bulan kemudian, tepatnya pertengahan Februari 2020 dalam pertemuan dengan nasabah tentang pengembalian uang nasabah Minnapadi, Eddy Suwarno yang merupakan komisaris Minna Padi menyatakan akan mengembalikan dengan skema 20 persen tunai, 30 persen berbentuk saham, dan 50 persen hangus.

"Tawaran itu dikomplain seluruh nasabah sehingga mereka minta izin OJK supaya pembayaran dimundurkan ke 18 Mei 2020," kata Didi.

Namun, pada 15 Mei 2020, Minna Padi menyatakan nilai saham akan dibayar sesuai kemampuan mereka dan sesuai kondisi pasar sekarang karena imbas pandemi corona. Hal ini berarti nilai pembayaran dan waktu pembayaran turun dan mundur lagi.

"Dari awal Minnapadi sudah bertindak sesuka hati dalam penentuan jumlah yang harus dikembalikan, dan ditambah waktu pembayaran yang dimundur terus dan jumlah yang terus berkurang. Seharusnya sudah ada hukum yang mengatur, baik UU maupun POJK. Tapi kenapa Minna Padi bisa bertindak sesuka hati?" ujar Didi.

Dirinya bersama sejumlah nasabah lain yang berada di Kepri akan terus memperjuangkan hak mereka. Bila perlu hingga ke ranah hukum.

(dod)
Editor       : Dodo
# Reksadana# Investasi# Minna Padi


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 02 Juni 2020 - 14:38 WIB

Menko Luhut: Tak Akan Ada Lagi Investasi Seperti Freeport, Cangkul Lalu Ekspor

Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:38 WIB

Investasi Properti Tetap Menguntungkan di saat Pandemi Corona

Jumat, 17 April 2020 - 14:38 WIB

Batam Raup Investasi 900 Juta USD di Tengah Pandemi Corona

Sabtu, 04 April 2020 - 14:38 WIB

Investor Asing Borong Rp 125,4 M Saham Sat Nusapersada


Baca Juga :
Sabtu, 16 Januari 2021 - 14:38 WIB

Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

Minggu, 17 Januari 2021 - 14:38 WIB

Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 14:38 WIB

Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

Minggu, 17 Januari 2021 - 14:38 WIB

Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Lion Air

#
Penerbangan

#
DJBC Kepri

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Marshaller

#
Tukang parkir pesawat

#
Black Box

#
Haji Permata Tewas

#
Pembunuhan

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 61765 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 31912 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 29180 kali

4
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 18669 kali

5
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 16849 kali

6
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 14976 kali

7
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 13388 kali

8
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 12732 kali

9
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 11059 kali

10
Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

dibaca 9162 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris