Nasabah Minna Padi di Batam Resah, Miliaran Dana Investasi Nyangkut

Nasabah Minna Padi di Batam Resah, Miliaran Dana Investasi Nyangkut

Ilustrasi.

Batam - Pembubaran atau likuidasi 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) merugikan 6 ribu nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 6 triliun secara nasional.

Sejumlah nasabah Minna Padi di Batam, Kepulauan Riau juga merasakan hal yang sama. Investasi sebesar milaran rupiah yang mereka tanamkan kini tak jelas rimbanya.

"Kerugian kami puluhan miliar, mengingat ada sekitar 60 nasabah Minna Padi di Provinsi Kepulauan Riau. Di Batam saja, kerugian sudah puluhan miliar," kata Didi, salah satu nasabah Minna Padi di Batam, kepada Batamnews, Kamis (11/6/2020).

Didi memaparkan alasan paling utama nasabah dan masyarakat bisa percaya berinvestasi di Minna Padi, karena perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, dari awal sampai sekarang sama sekali tak ada statement tentang Minna Padi dari OJK, termasuk di situs resmi lembaga itu. 

"Seharusnya dengan keterbukaan informasi dari OJK, masyarakat dan nasabah tak akan jadi korban, nasabah tak mungkin mau memperpanjang tabungan mereka di  Minna Padi, begitu juga masyarakat yang belum jadi nasabah tak akan jadi korban," kata Didi. 

OJK Harus Tegas

 

Sebagai nasabah, Didi bersama sejumlah investor lainnya memerlukan kejelasan dan ketegasan dari OJK tentang pelanggaran yang dilakukan Minna Padi.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah terjadi berapa kali, dan apa saja bukti dari pelanggaran itu. Hal ini kami tanyakan karena sesuai prinsip keandalan dari OJK butir nomor 2 jelas disebutkan 'Bertanggung Jawab Atas Kerugian Konsumen Akibat Kelalaian'," ujar dia.

Menurut Didi, pihaknya sebagai nasabah menghormati sanksi administratif OJK ke Minna Padi berupa pembubaran dan likuidasi sebagai titik awal pengembalian dana nasabah.

"Sesuai pasal 45 POJK, Minna Padi dibubarkan/dilikuidasi berdasarkan pasal 45 ayat C yang diatur dalam pasal 47," kata Didi.

Di dalam pasal 47 secara jelas tertulis Nilai Aktiva Bersih (NAB) pembubaran yang bertolak belakang apabila pembubaran dan likuidasi disebabkan karena pasal 45 ayat D atau E yg diatur dalam pasal 48 atau pasal 49 (menggunakan NAB likuidasi).

Hal itu diperjelas dengan surat dari bank kustodian mengenai 6 produk Minna Padi yang dibubarkan dan dilikuidasi, jelas sesuai dengan pasal 47 POJK menggunakan NAB pembubaran. 

"Tapi ini bertentangan dengan statement dalam surat minnapadi yg menggunakan NAB likuidasi. Kami minta proses awal pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Didi.

Minna Padi Sesuka Hati

 

Pada awal Desember 2019 lalu, Minna Padi melalui Eddy Suwarno dengan timnya mengadakan roadshow dan menyampaikan ke nasabah bahwa mereka akan bertanggung jawab dan menjamin pengembalian dana nasabah minimal tabungan pokok dikembalikan.

Dua bulan kemudian, tepatnya pertengahan Februari 2020 dalam pertemuan dengan nasabah tentang pengembalian uang nasabah Minnapadi, Eddy Suwarno yang merupakan komisaris Minna Padi menyatakan akan mengembalikan dengan skema 20 persen tunai, 30 persen berbentuk saham, dan 50 persen hangus.

"Tawaran itu dikomplain seluruh nasabah sehingga mereka minta izin OJK supaya pembayaran dimundurkan ke 18 Mei 2020," kata Didi.

Namun, pada 15 Mei 2020, Minna Padi menyatakan nilai saham akan dibayar sesuai kemampuan mereka dan sesuai kondisi pasar sekarang karena imbas pandemi corona. Hal ini berarti nilai pembayaran dan waktu pembayaran turun dan mundur lagi.

"Dari awal Minnapadi sudah bertindak sesuka hati dalam penentuan jumlah yang harus dikembalikan, dan ditambah waktu pembayaran yang dimundur terus dan jumlah yang terus berkurang. Seharusnya sudah ada hukum yang mengatur, baik UU maupun POJK. Tapi kenapa Minna Padi bisa bertindak sesuka hati?" ujar Didi.

Dirinya bersama sejumlah nasabah lain yang berada di Kepri akan terus memperjuangkan hak mereka. Bila perlu hingga ke ranah hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews