Defisit Anggaran, Indonesia Tarik Utang Lagi Rp 990 Triliun

Defisit Anggaran, Indonesia Tarik Utang Lagi Rp 990 Triliun

Ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah berencana menerbitkan utang baru sebesar Rp 990,1 triliun untuk periode Juni-Desember 2020. Penerbitan utang tersebut untuk menutup defisit anggaran. 

Pemerintah menaikkan defisit fiskal menjadi 6,27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam APBN 2020. Defisit tersebut setara dengan Rp 1.028,5 triliun.  

Berdasarkan draf kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke DPR, penerbitan utang baru Rp 990,1 triliun tersebut dari berbagai skema.

Penarikan utang melalui penerbitan SBN bruto Rp 1.521,1 triliun, dikurangi realisasi penerbitan SBN hingga 20 Mei 2020 Rp 420,8 dan penurunan Giro Wajib Minimum Rp 110,2 triliun. 

Sebelumnya, realisasi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 420,8 triliun sejak awal tahun ini hingga 20 Mei 2020.  

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan pelebaran defisit menjadi 6,27 persen untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Namun Luky enggan menegaskan mengenai penerbitan Rp 990,1 triliun tersebut. 

"Pelebaran defisit APBN menjadi 6,27 persen PDB, salah satunya untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN)," kata Luky dikutip Batamnews dari kumparan, Sabtu (30/5/2020). 

Pemerintah belum menjelaskan skema yang akan digunakan untuk penerbitan utang baru tersebut. Secara umum, skemanya bisa dilakukan dengan lelang SBN secara reguler, ritel, private placement, maupun melalui Bank Indonesia di pasar perdana.  

"Sesuai Pasal 21 PP PEN, akan ada skema khusus pembiayaan program PEN yang akan diatur dalam bentuk SKB antara Pemerintah dan BI. Saat ini skema masih terus didiskusikan secara intensif dan jika sudah disepakati pasti kami umumkan," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mengaku belum ada pembicaraan dengan pemerintah mengenai penerbitan utang baru tersebut.  

"Kemarin memang sempat ada jadwal mau rapat dengan bu menkeu, tapi kan batal. Ini kami belum berdiskusi lagi seperti apa, Rp 990,1 triliun ini dari mana saja, untuk apa, belum ada diskusi lebih lanjut," katanya. 
Dia berharap pemerintah bekerja sama dan berdiskusi dengan Komisi XI sebelum mengambil keputusan. Meskipun, dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2020 atau PP 54 Tahun 2020 pemerintah diperbolehkan memperlebar defisit tanpa persetujuan DPR. 

"Artinya pemerintah mau tiga kali ini ubah defisit, perubahan ketiga. Kami belum dapat penjelasan secara rinci. Harapan kami ya secepatnya. Karena penerbitan Rp 990,1 triliun itu kan belum dapat persetujuan DPR," tuturnya.  

Berdasarkan draf kajian tersebut, outlook pembiayaan mencapai Rp 1.633,6 triliun, di mana rinciannya pembiayaan defisit Rp 1.028,5 triliun, pembiayaan investasi dan lain-lain Rp 178,4 triliun, dan utang jatuh tempo senilai Rp 426,6 triliun. 

Dari total pembiayaan itu, pemerintah sudah menarik pinjaman sekitar Rp 148,0 triliun. Sehingga total penerbitan SBN ditambah SPN atau SPNS jatuh tempo 2020 sebesar Rp 35,6 triliun menjadi Rp 1.521,1 triliun. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews