Kemenag akan Umumkan Protokol New Normal di Rumah Ibadah Besok

Kemenag akan Umumkan Protokol New Normal di Rumah Ibadah Besok

Menteri Agama, Fachrul Razi. (Foto: Gatra)

Jakarta - Kementerian Agama telah menyiapkan protokol new normal untuk membuka kembali rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan izin untuk membuka kembali rumah ibadah.

"Yang paling menonjol adalah masalah memfungsikan kembali rumah ibadah pada era normal baru. Ini sudah kami paparkan kepada presiden, dan kemarin seusai ratas, sudah beliau minta untuk diinformasikan pada media," ujar Menag Fachrul saat kunjungan DPR ke Kementerian Agama, Kamis (28/5).

Menag Fachrul mengatakan, pihaknya akan mengumumkan secara resmi pada Jumat (29/5) sore mengenai protokol rumah ibadah saat pandemi Covid-19. Mengapa diumumkan sore, karena butuh persiapan untuk dapat kembali salat Jumat dengan protokol khusus.

"Sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya. Mudah-mudahan ini kebijakan yang cukup adil," kata Fachrul.

Dia mengatakan, Kementerian Agama akan memberikan kewenangan membuka kembali tempat ibadah sampai ke tingkat camat. Kecamatan memudahkan proses birokrasi karena paling dekat dengan masyarakat.

"Buat lah yang adil, sehingga kami berpikir mungkin yang adil kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat, sesuai tingkat level rumah ibadahnya," ucapnya.

 

Fachrul mengatakan baik masjid yang di bawah kewenangan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota maka kewenangan membukanya tetap berada di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.

Ia menyebut pembukaan kembali tempat ibadah ini tentu memikirkan fakta dan kondisi Covid-19 di lapangan. "Dan juga tentu saja angka-angka R0 maupun Rt supaya kita betul-betul punya keyakinan," kata dia.

Protokol kesehatan Covid-19 dikatakannya akan diterapkan di rumah ibadah. Seperti harus memakai masker, orang sakit dilarang masuk tempat ibadah, anak-anak tak boleh di rumah ibadah, juga tak boleh berlama-lama. Untuk mendukung protokol itu, dianjurkan di rumah ibadah dipasang peringatan untuk mematuhinya.

"Pokoknya protokol kesehatan itu kami tekankan sangat," ucapnya.

Kemenag juga mempertimbangkan cakupan membuka rumah ibadah. Apakah rumah ibadah selama pandemi dapat digunakan untuk fungsi sosial, seperti ceramah, pernikahan atau hanya difungsikan sementara hanya untuk ibadah.

"Kami masukan di sini kami bolehkan dengan catatan kapasitasnya sementara ini 20 persen dari kapasitas rumah ibadah itu," kata Fachrul. Kendati demikian protokol tersebut masih dalam kajian.

Sementara itu, DPR mendukung wacana pembukaan tempat ibadah kembali. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan selama ini sudah banyak yang menanyakan kapan rumah ibadah dibuka kembali.

"Kemenag sudah sangat siap terhadap protokol Covid-19 dalam rangka menormalkan fungsi rumah ibadah yang dalam waktu dekat segera akan diambil keputusan dilihat dari regulasi yang ada di rumah ibadah dapat difungsikan dengan normal. Karena keputusannya yang dilihat tidak berbelit-belit dan protokol Covid-19 sudah didesain dengan SOP yang detail dan ketat," ucap Dasco.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews