Ferdian Paleka Suka Jadi Pusat Perhatian, Waspadai Balas Dendam Usai Jalani Hukuman

Ferdian Paleka Suka Jadi Pusat Perhatian, Waspadai Balas Dendam Usai Jalani Hukuman

Ferdian Paleka dibully di tahanan.

Jakarta - Video YouTuber Ferdian Paleka dihajar tahanan Polrestabes Bandung beredar luas. Mereka sengaja melakukan kekerasan karena tidak senang dengan konten bantuan isi sampah yang dibuat Ferdian.

Akademisi Fakultas Psikologi dan Pendidikan Universitas Al Azhar Indonesia, Fitriani menilai perlu digali lebih dalam sosok Ferdian. Pertama, katanya, soal konsekuensi yang diterima apakah benar-benar tidak disukai atau tidak.

"Kedua dalam porsi yang cukup, tidak kurang ataupun berlebihan. Tetapi yang pertama tidak dipenuhi, misalnya konsekuensi itu malah disukai FP, maka bisa menguatkan perilaku negatifnya," ujarnya, Minggu (10/5).

Fitri menambahkan, tentang yang kedua porsinya haruslah pas. Jika kurang, tidak akan menimbulkan efek jera dan pelaku akan cenderung mengulangi lagi tindakan negatifnya. Semisal hukuman berlebihan, maka pelaku malah memiliki balas dendam, akan berbuat lebih negatif pasca-hukuman selesai.

Maka penting sekali bagi kepolisian, lanjut dia, mempunyai data terlebih dahulu terhadap pelaku. Tentang apa yang disuka, bukan sekedar memberikan hukuman.

"Kalau sepengamatan saya, orang ini (Ferdian Paleka) suka menjadi pusat perhatian. Maka hukumannya justru jangan membuat dia menjadi pusat perhatian," kata dia.

Oleh sebab itu, Fitri menyarankan agar seluruh hukuman ataupun konsekuensi tidak perlu sampai dilihat orang. Supaya pelaku tidak menjadi pusat perhatian.

"Kalau masuk dalam tong sampah, apa ya maknanya? Apa hanya supaya dia mencium baunya yang tak sedap? Saya kira ini kurang jelas tujuannya," tandasnya.

Seperti diketahui, pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjerat Ferdian bersama dua rekannya TF dan A dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

"Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews