BPJamsostek Batam Nagoya Pastikan Layanan Klaim Online Tanpa ada Batasan Kuota

BPJamsostek Batam Nagoya Pastikan Layanan Klaim Online Tanpa ada Batasan Kuota

Kepala Kantor BPJamsostek Batam Nagoya, Surya Rizal.

Batam - Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal di tengah kondisi pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya melakukan inovasi program pelayanan kepada para pesertanya melalui Program Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik ) serta Program PeKA (Peduli PHK).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan bahwa sejalan dengan anjuran pemerintah terkait social distancing, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan program Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk melayani para peserta sejak 23 maret 2020 lalu, ditambah dengan Program PeKa yang dikhususkan kepada para peserta yang menjadi korban PHK secara massal oleh perusahaan kepesertaan BPJAMSOSTEK Batam Nagoya sebagai imbas dari Covid-19.

Ia juga menambahkan, pada saat pandemi Covid-19 memang terjadi perubahan jumlah pengajuan klaim karena salah satu kanal pelayanan yaitu Sistem Point Office (SPO) yang bekerjasama dengan Bank tidak lagi melayani peserta yang mengajukan klaim JHT, serta adanya perubahan jam operasional layanan yang disesuaikan dengan himbauan dan kebijakan pemerintah.

Demi mengatasi hal tersebut, BPJAMSOSTEK meluncurkan program Lapak Asik yang dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU sehingga mengurangi interaksi antara peserta dengan petugas BPJAMSOSTEK.

“Dikarenakan Program Lapak Asik berbasis digital dan elektronik maka diperlukan penyesuaian dalam implementasinya, terutama kepada para peserta yang masih belum familiar dan belum mendapatkan informasi terkait prosedur Lapak Asik, sehingga menimbulkan kesan pembatasan dan pengurangan kuota bagi peserta yang datang ke kantor untuk mengajukan klaim” ungkap Surya

Sebagai badan layanan publik, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya juga secara konsisten melakukan evaluasi harian atas kualitas layanan yang diberikan kepada peserta. Dari survei yang dilakukan, menunjukan bahwa   sekitar 98,57 % peserta puas dengan layanan yang telah diberikan.

Namun dari survei tersebut juga terdapat beberapa masukan dari peserta yang akan mengajukan klaim JHT, terlebih tuntutan pencairan JHT semakin besar dengan adanya potensi gelombang PHK dampak dari Covid-19. Hal ini mendorong pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya membuat terobosan pelayanan lainya yang disebut PeKa (Peduli PHK) sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada para peserta atau pekerja yang terPHK guna mencairakan dana JHT nya.

Program PeKa ini bertujuan untuk menjawab dan memenuhi permintaan dari peserta yang terdiri dari tenaga kerja maupun serikat buruh atau serikat pekerja dengan melakukan upaya jemput bola pengajuan klaim JHT secara kolektif melalui perusahaan.

Surya menjelaskan konsep ini ideal sekali, dan merupakan kesempatan kami (BPJAMSOSTEK.red) untuk tetap memberikan pelayanan prima dan bersahabat kepada para peserta, terutama kepesertaan BPJAMSOSTEK Batam Nagoya yang belum terfasilitasi layanan pengajuan klaim secara digital.

Ia menuturkan bahwa sepanjang tahun 2020 ini, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya telah melakukan pembayaran klaim mencapai  109,8 Miliar untuk  11.204 kasus klaim dengan rincian 96,9 Miliar untuk 8.653 klaim Jaminan Hari Tua (JHT), 10,3 Miliar untuk 2.491 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 1,97 Miliar  untuk 60 kasus Jaminan Kematian (JKM) serta 641 juta untuk 789 klaim Jaminan Pensiun (JP)

Untuk pembayaran klaim JHT sendiri, jumlah kasus klaim yang telah dilayani melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK Batam Nagoya terhitung dari 23 maret sampai dengan 30 April 2020,  sebanyak 1.438 kasus, dengan nominal pembayaran  mencapai  18,2 Miliar  

Melalui beragam kemudahan yang diberian menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK tetap berupaya memberikan pelayanan kepada para peserta, hanya saja metodenya berbasis digital dan tanpa kontak fisik melalui aplikasi antrian online, namun sejalan dengan waktu, terjadi peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT akibat adanya PHK massal yang tetap harus dilayani.

“Inovasi layanan ini sebagai bentuk kepedulian untuk tetap memberikan pelayanan prima dan bersahabat bagi tenaga kerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK Batam Nagoya sekaligus  memutus penyebaran Covid-19,“ tutup Surya.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews