Penerbangan Domestik Dibuka Kembali, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang

Penerbangan Domestik Dibuka Kembali, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang

Sejumlah penumpang yang akan mengikuti penerbangan domestik di Bandara Hang Nadim, Jumat (8/5/2020). (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Penerbangan komersil mulai dibuka mulai Jumat (8/5/2020). Tiga maskapai nasional, Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air, memastikan kembali melayani penerbangan domestik.

Pembukaan penerbangan domestik ini, seiring dengan kebijakan Kemenhub melonggarkan larangan terbang di tengah pandemi virus corona. 

Di Batam, baru ada maskapai Citilink yang mengajukan angkutan penumpang udara melalui Bandara Hang Nadim.

Penerbangan pertama berangkat pukul 08.00 WIB dengan tujuan Batam-Jakarta. Penerbangan perdana ini membawa 4 penumpang saja.

Sedangkan satu penerbangan lagi dari Citilink berangkat pukul 17.00 tujuan Batam-Medan.

Penumpang harus memperhatikan terlebih dahulu seluruh syarat dan ketentuan yang diterapkan maskapai penerbangan. Berikut penjelasan seperti dikutip Batamnews dari kumparan.

Syarat Bagi Penumpang Citilink 

 

Maskapai Citilink Indonesia memberlakukan kebijakan ketat untuk penerbangan yang dilakukan di tengah darurat virus corona ini. 

Calon penumpang wajib melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket. 

Beberapa dokumen tersebut antara lain surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya. 

Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra, mengatakan calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi. 

Juliandra menegaskan, layanan penerbangan domestik yang dimaksud, adalah untuk penumpang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. 

Garuda Indonesia 

 

Maskapai nasional Garuda Indonesia sudah mulai melayani penerbangan sejak Kamis kemarin. Induk usaha maskapai Citilink, ini juga menerapkan kebijakan ketat. 

Manajemen Garuda menegaskan, penerbangan hanya akan melayani kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19. 

Misalnya penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia. 

Selain itu, juga kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19. 

Garuda Indonesia juga menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. 

Antara lain penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari Rumah Sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas, harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. 

Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. 

Lion Air 

 

Lion Air menjadi maskapai ketiga yang akan kembali melayani penerbangan domestik mulai Minggu (10/5/2019). Sama seperti Garuda dan Citilink, manajemen Lion Air menegaskan akan menerapkan syarat ketat bagi penumpang. 

Persyaratan tersebut tak jauh berbeda, seperti calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan, serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud. 

Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. 

Selain itu, dipastikan seluruh awak pesawat akan diperiksa kesehatannya sebelum penerbangan. Pengaturan jarak aman penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat juga diterapkan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews