PBB: Tindakan Darurat Covid-19 Tak Boleh Melanggar HAM

PBB: Tindakan Darurat Covid-19 Tak Boleh Melanggar HAM

Komisaris Tinggi PBB urusan Pengungsi Michelle Bachelet. (Foto: Time)

Jenewa - Komisaris Tinggi PBB urusan Pengungsi Michelle Bachelet mendesak pemerintah agar menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) semasa pandemi Covid-19.

Menurut Bachelet, HAM tidak boleh dilanggar dengan kedok tindakan luar biasa atau darurat. Demikian dikutip Batamnews dari VOA.

Kekuasaan darurat harus digunakan untuk menanggulangi pandemi secara efektif, tidak lebih, tidak kurang dan tidak boleh dijadikan senjata oleh pemerintah untuk meredam perbedaan pendapat, mengendalikan masyarakat, dan bahkan mempertahankan kekuasaan mereka.

Kantor Komisaris Tinggi telah mengeluarkan pedoman kebijakan baru mengenai langkah-langkah darurat karena menurut Bachelet, “Ada banyak laporan dari berbagai kawasan bahwa polisi dan pasukan keamanan lainnya telah menggunakan kekuatan secara berlebihan, dan kadang-kadang mematikan, untuk membuat masyarakat mematuhi lockdown dan larangan keluar rumah.”

Prinsip utamanya, lanjut Bachelet, langkah-langkah darurat itu harus diberlakukan secara manusiawi. Ia menambahkan bahwa jika supremasi hukum tidak dijunjung, darurat kesehatan masyarakat berisiko menjadi bencana HAM, dengan efek negatif yang bertahan lebih lama daripada pandemi itu sendiri.

“Menembak, menahan, atau menganiaya seseorang yang melanggar jam malam karena mereka sangat butuh mencari makanan jelas merupakan respons yang tidak dapat diterima dan melanggar hukum,” jelas Bachelet.

Hampir semua negara di dunia berada di bawah semacam aturan lockdown yang ketat dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona. Hampir 3 juta orang di berbagai penjuru dunia telah terjangkit virus itu, sebut Johns Hopkins Coronavirus Resource Center. Lebih dari 206 ribu orang meninggal karenanya. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews