Tak Berani Gusur Properti Elite, Walhi Tuding Ahok Main Mata dengan Pengembang

Tak Berani Gusur Properti Elite, Walhi Tuding Ahok Main Mata dengan Pengembang

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Eksekusi pembongkaran rumah 500 kepala keluarga warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, oleh Petugas Satpol PP dan aparat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pada Kamis (20/8/2015) yang berakhir ricuh, dinilai sebagai perlakuan tidak adil. 

Disebut tidak adil, karena perlakuan yang sama tidak terjadi pada rumah dan properti mewah di kawasan lain yang notabene melanggar peruntukan, dan tata ruang Jakarta. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah bermain mata dengan para pengembang yang membangun properti-properti mewah tersebut.

Deputi Internal Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Zaenal Muttaqin, Sabtu (22/8/2015). 

"Ahok seringkali menggunakan isu publik yang dia bikin ramai sementara di belakang, dia main mata dengan pengembang," cetus Zaenal.

Menurut Zaenal, seharusnya Ahok bertindak sama, menggusur permukiman dan properti-properti mewah yang melanggar aturan di kawasan lainnya. Terutama properti di atas lahan reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta. 

Rumah-rumah mewah dan properti komersial di Pantai Indah Kapuk (PIK), Pantai Mutiara, dan kelak Pluit City seluas 160 hektar, menurut Zaenal, adalah salah satu penyebab Jakarta selalu kebanjiran saat musim hujan. Namun, sampai sekarang tidak ada indikasi Ahok secara resmi mengeluarkan perintah atau statement ke arah pembongkaran di wilayah itu.

"Begitu pula dengan rencana Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemprov DKI Jakarta, tidak ada pembersihan di wilayah PIK, pantai Mutiara, Pluit, atau pun Kemang yang dalam catatan kami juga menyalahi aturan," papar Zaenal.

 

Dia melanjutkan, tidak mungkin Ahok berani membongkar properti-properti mewah itu. Terakhir Ahok malah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G (Pluit City) melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.

Sebaliknya, Ahok akan dengan sangat galak membongkar permukiman kumuh lainnya, selain di Kampung Pulo. Dalam setahun ini, kata Zaenal, yang dibongkar Ahok permukiman kumuh semua. Termasuk di Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun aturan yang dilabrak oleh mereka yang membangun di bantaran sungai, maupun lahan reklamasi adalah UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Permendagri Nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan dan Permen PU Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH Kawasan Perkotaan.

"Kalau Ahok adil, seharusnya juga mengenakan dasar hukum yang sama untuk membongkar proeprti-properti mewah itu," pungkas Zaenal.

 

sumber: kompas.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews