Mulai Besok, Salat Jumat di Natuna Ditiadakan untuk Antisipasi Corona

Mulai Besok, Salat Jumat di Natuna Ditiadakan untuk Antisipasi Corona

Masjid Agung Natuna.

Natuna - Kendati belum ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Natuna, namun pemda beserta pihak terkait sepakat mengambil kebijakan untuk meniadakan Salat Jumat, mulai besok, Jumat (10/3/2020).

Selain salat Jumat, salat berjemaah lainnya juga ditiadakan, bahkan hingga salat Idul Fitri, jika situasi darurat Covid-19 di Kepri masih berlaku.

Imam Besar Masjid Agung Natuna, H. Tirtayasa menyatakan, hal ini sesuai dengan hasil rapat terbatas yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Rabu (8/4/2020) di ruang rapat Kantor Bupati Natuna.

Bupati mengundang sejumlah pemangku kepentingan, tokoh agama dan tokoh masyarakat guna membahas pelaksanaan ibadah di tengah pencegahan Covid 19.

"Dalam rapat tersebut semua tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir sepakat untuk pelaksanaan ibadah berjamaah yang mengumpulkan orang banyak akan ditiadakan dan diganti dengan ibadah di rumah masing masing untuk sementara waktu," ujarnya kepada Batamnews, Kamis (9/4/2020).

Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati No. 443.1/ KESRA-SET/126/IV/2020 tentang Peribadatan Umat Beragama dalam Suasana Tanggap Darurat terhadap Penyebaran Covid 19.

"Bukan berarti pemerintah ingin menjauhkan umat dari masjid, tapi menjauhkan umat dari kemungkinan terpapar virus Corona saat melaksanakan ibadah di masjid. Perlu dipahami bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Natuna," ujarnya.

"Tidak ada jaminan saat berkumpul dalam pelaksanaan ibadah, semua yang hadir di dalam masjid dalam kondisi aman dari Covid 19, bisa saja di antara jamaah yang hadir ada yang sudah terpapar Covid 19," tambah Tirtayasa.

Hukum tidak salat Jumat menurut hadist

 

Hukum tidak salat Jumat menurut hadist

Tirtayasa menjelaskan bahwa ada tiga hukum orang yang tidak melaksanakan salat Jumat.

"Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena ingkar akan kewajiban salat Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," terangnya.

Namun orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, dikatakannya hal itu dibolehkan.

"Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa," jelas ustaz Tirtayasa.

Kemudian uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan.

"Terkait hadits soal meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir adalah yang meninggalkannya tanpa uzur atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," tegasnya

Penyebaran Covid 19 dikhawatirkan saat kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika salat Jumat.

"Kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus Corona menjadi uzur untuk tidak salat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing. Saya menghimbau untuk semua pengurus masjid yang ada di Kabupaten Natuna untuk memahami kebijakan yang diambil dan tidak terjadi salah paham apalagi pro dan kontra terhadap kebijakan Pemda terkait antisipasi pencegahan Covid 19 ini," terangnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews