Beri Ruang Untuk Pedagang, Jam Malam di Karimun Akan Direvisi

Beri Ruang Untuk Pedagang, Jam Malam di Karimun Akan Direvisi

Penutupan jalan di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun akan merevisi pemberlakuan jam malam ditengah darurat Covid-19.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan revisi ini dilakukan setelah hasil pemantauan lanjutan terhadap Covid-19 yang dinilai terkendali.

Sebelumnya, surat edaran dikeluarkan terkati pemberlakuan jam malam di Karimun. Tidak ada aktivitas setelah pukul 20.30 WIB hingga 04.00 WIB.

"Setelah melakukan pemantauan terkait penanggulangan Covid-19, Alhamdulillah terkendali. Kita akan merevisi jam malam," kata Rafiq di Gedung Nasional Karimun, Rabu (8/4/2020).

Sehingga, nantinya akan diberlakukan jam malam mulai pukul pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Namun, penegasan tidak berkumpul tetap diberlakukan. Pedagang makanan tidak menyiapkan tempat duduk yang dapat mengumpulkan orang banyak.

Para pembeli juga diharapkan membungkus makanan dan dibawa pulang. "Kami dari pemerintah daerah tidak menghalangi pedagang untuk berjualan," ujar Rafiq.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews