Menko Luhut: Darurat Sipil Masih Dikaji, Hari Ini Kita Putuskan Semua

Menko Luhut: Darurat Sipil Masih Dikaji, Hari Ini Kita Putuskan Semua

Luhut Pandjaitan.

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa kebijakan darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 masih dikaji matang oleh pemerintah. Tidak menutup kemungkinan jika kebijakan ini membahayakan, maka rencana itu dihapuskan.

"(Darurat sipil) itu juga masih dikaji hari ini, hari ini akan kita putuskan semua. Jadi kita tidak ingin, presiden tidak ingin juga buru buru membuat suatu keputusan yang belum pernah kita alami," kata dia dalam video offline diterima wartawan, Selasa (31/3/2020).

Menko Luhut mengatakan, dalam Undang-Undang juga tidak dijelaskan apakah masalah virus ini masuk ke dalam bencana alam atau tidak. "Apakah ini bisa dikategorikan bencana alam, kita lihat lah," tandas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Menurut dia, pembatasan sosial perlu didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020).

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden dengan dibantu oleh TNI/Polri.

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tutup Luhut.

 

Berpotensi Langgar HAM

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menolak penerapan darurat sipil untuk menangani pandemi virus corona. Nasir meminta Presiden Joko Widodo mengurungkan niat untuk menerapkan darurat sipil.

Sebab, Nasir menilai penerapan darurat sipil berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, Presiden terlihat bingung dengan memunculkan wacana darurat sipil.

"Terus terang saya bingung dengan wacana Presiden Jokowi yang ingin memberlakukan darurat sipil. Rencana ini menunjukkan cara berpikir bukan menggerakkan fungsi organisasi, melainkan pendekatan kekuasaan semata. Apa beliau tidak tahu risikonya," ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).

Nasir menyarankan, Presiden Jokowi menerapkan secara konsisten UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena, saat ini pemerintah dinilai belum konsisten menjalannya dua UU tersebut.

"Justru yang mendesak dilakukan adalah membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan kodal membuat upaya menanggulangi wabah virus corona berjalan parsial tanpa koordinasi yang terukur dan teratur. Jadi perlu Perpres untuk tugas dan fungsi kodal," jelas Nasir.

Ditambah, komando kendali di daerah berbeda-beda. Meski surat edaran Mendagri telah meminta kepala daerah menjadi ketua gugus tugas Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews