Wali Kota Bahas Penerapan Karantina Wilayah di Batam

Wali Kota Bahas Penerapan Karantina Wilayah di Batam

Wali Kota Batam, HM Rudi.


Batam - Karantina wilayah untuk mencegah persebaran virus Corona atau Covid-19 akan diberlakukan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kebijakan ini akan diterapkan selama dua pekan.

Dalam kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, implementasi karantina wilayah ini akan dilakukan secara maksimal dan lebih menekankan jaga jarak fisik atau physical distancing.

“Kami sudah sepakat, untuk melakukan social distancing ini harus menyeluruh di Kota Batam,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Selasa di Engku Putri, Selasa (31/3/2020). 

Ia menjelaskan alasan dipilihnya karantina per wilayah ini karena sesuai dengan kebutuhan dari personel pihak pengamanan. 

Selain pengawasan dari sisi penegakan hukum, karantina per zona juga mempermudah pelacakan penyebaran Covid-19.

“Pengamanan kami mampu hanya 3 kecamatan, maka zonanya kita bagi tiga,” kata Rudi. 

Jika karantina wilayah ini diterapkan, Rudi menyadari akan ada permasalahan sosial lain, seperti pasokan kebutuhan pokok bagi warga.

Bersama dengan BP Batam, Pemko Batam membuat keputusan untuk mencari solusi ini dengan menyuplai kebutuhan pokok bagi warga.

Kebutuhan pokok tersebut nantinya akan diberikan bagi warga yang betul-betul melaksanakan karantina mandiri saat karantina per wilayah berlangsung. 

“Karena bekerja dari rumah, atau ada yang tidak bisa bekerja lagi, ini kan butuh makan selama masa karantina tersebut,” katanya. 

Akan tetapi penerima kebutuhan pokok gratis ini tentunya diberikan kepada pihak yang membutuhkan. 

Rudi meminta bagi warga yang secara ekonomi mampu dan dapat menghidupi dirinya sendiri agar tidak mengharapkan bantuan kebutuhan pokok dari pemerintah tersebut.

“Sekarang ini sedang dilakukan pendataan, by name by address, serta ditambahkan nomor handphone yang aktif, sehingga ketika pembagian sembako dapat dihubungi,” ucap Rudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews