Jenazah Judy Risdianto Dibungkus Plastik Sebelum Dimakamkan

Jenazah Judy Risdianto Dibungkus Plastik Sebelum Dimakamkan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi.

Batam - Pasien positif coronavirus (COVID-19) di Batam, Judy Risdianto, meninggal dunia pukul 01.45 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Senin (30/3/2020). 

Judy Risdianto meninggal dunia di usia 47 tahun, usai dirawat secara intensif di ruang isolasi RSUD Embung Fatimah karena COVID-19 sejak tanggal 23 Maret 2020 lalu. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan kondisi kesehatan Judy menurun karena ada penyakit penyerta atau istilah medisnya komorbid.

“Iya, pasien ada penyakit penyerta, selain COVID-19 sehingga kesehatannya menurun,” ujar Didi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. 

Jenazah Judy juga mendapat perlakukan yang sama seperti pasien 01 positif COVID-19 di Batam, Pendeta Sintiche yaitu jenazah dilapisi dengan plastik (wrapping), sesuai dengan undang-undang (UU) tentang Karantina. 

Kemudian jenazah dimasukkan dalam peti, dan setelah itu peti juga diwrapping. 

“Tadi pagi jam 08.00 WIB sudah dibawa ke tempat pemakaman umum Sei Temiang,” kata Didi. 

Walapun meninggal 01.45 WIB, ada waktu sekitar 6 jam jenazah masih belum dimakamkan. Padahal sesuai UU karantina, sebaiknya jenazah segera dimakamkan 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia. 

Didi menjelaskan, hal itu tidak menjadi masalah karena jenazah langsung dimasukkan ke dalam peti dan ditempatkan di freezer.

“Bukan diharuskan, tapi sebaiknya dikuburkan sebelum 4 jam,” kata dia. 

Sebelumnya diberitakan Judy Risdianto memiliki riwayat perjalan ke Jakarta, dan kembali ke Batam tanggal 12 Maret 2020. 

Sekembalinya ke Batam, dia sudah mulai merasa kurang fit. Judy sempat beberapa kali berobat, sebelum akhirnya dinyatakan positif Covid-19 pada Senin (23/3/2020). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews