Pengembang Winner Merasa Lahannya Dicaplok, Kuasa Hukum: PL Kami Tahun 2002

Pengembang Winner Merasa Lahannya Dicaplok, Kuasa Hukum: PL Kami Tahun 2002

Plang yang dipasang di jalan milik Perumahan Winner Millenium Mansion (Foto: Batamnews)

Dodo

Batam - Pengembang perumahan Winner Milenium Mansion di Pasir Putih, Bengkong Sadai, Batam, Kepri merasa lahannya dicaplok seiring dengan pemasangan plang oleh PT Sentral Leejaya Costapati di akses jalan perumahan tersebut.

Kuasa hukum Winner Group, Johan Sembiring menilai plang yang bertuliskan “Lahan ini milik PT Sental Leejaya Costapati. Lunas UWT 30 tahun” menyalahi aturan. Dia meminta BP Batam bertanggung jawab atas kasus ini.

Menurut Johan, Winner Group sudah mengantongi Penetapan Lokasi (PL) lahan tersebut dari BP Batam sejak tahun 2002 dan kemudian dibangun perumahan.

“Pada 2013 Winner sudah selesai membangun, seluruhnya sudah selesai, jalan juga sudah selesai. Alokasi mereka (PT Sental Leejaya Costapati) di tahun 2013. Jadi bagaimana mungkin penerima alokasi baru, mengklaim bahwa tanahnya diambil oleh yang sudah lama. 2002 sudah ada nih PL-nya, PL Winner,” kata Johan kepada Batamnews, Rabu (18/3/2020).

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, kemarin pihaknya sudah mendatangi BP Batam untuk meminta solusi, termasuk hari ini juga ada pertemuan dan meminta solusi.

“Karena masalah ini dibuat oleh BP Batam, karena bagaimana mungkin tanah yang sudah dibangun, sebagian dialokasikan lagi ke orang lain. Sementara dalam pemetaan itu jelas, lokasi lahan itu sudah dibangun. Nggak mungkin orang yang sudah membangun, mencaplok tanah yang sudah ada,” ucapnya.

Menurutnya sangat tidak adil kalau Winner yang dibilang mencaplok tanah tersebut, justru pihak PT. Sentral Leejayalah yang mancaplok lahan Winner.

“Dia (PT Sental Leejaya Costapati) mengajukan lahan di lahan yang sudah dibangun,” ujarnya.

Permasalahan ini sebenarnya sudah pernah dirapatkan di DPRD Kota Batam. Dalam rapat itu, DPRD Kota Batam meminta kedua belah pihak untuk mengehentikan semua pekerjaan di lapangan sampai ada solusi dari BP Batam.

“Itu semua pihak hadir. Sekarang kan yang ada pekerjaan kan dari Sentral Leejaya, harusnya itu dihentikan kalau dia menghormati hasil dari hearing bersama DPRD itu. Cuma sekarang ada plang yang dipasang di jalan,” katanya.

Dengan kejadian ini, pihaknya sudah melaporkan lagi dan meminta BP Batam yang menyelesaikan. Karena BP Batam yang sudah megalokasikan lahan yang sudah dibangun.

“Jadi dari awal semuanya sudah sesuai, tidak ada perizinan yang salah, PL kami juga sudah sesuai, tidak ada yang salah di sana. Kalaupun ada yang salah, pengalokasiannya yang salah,” ucapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait