Jeritan Hati Pemilik Lahan yang Diserobot
Pengacara Agus Cik memperlihatkan sertifikat milik kliennya (Foto: Batamnews0
Tanjungpinang - Kuasa hukum pemilik lahan, Agus Cik, mengungkapkan aktivitas di lahan milik kliennya sangat merugikan. Penyerobotan lahan itu di lahan miliknya di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.
"Di duga di atas lahan itu ada aktivitas penambangan tanpa izin, dan tindakan tersebut sangat merugikan, klien kami," ujar Agus Cik, kuasa hukum pemilik lahan kepada Batamnews.
Agus Cik mengatakan, ada enam sertifikat seluas 12 hektare milik kliennya yang ditambang sebuah perusahaan.
"Sisanya milik masyarakat lainnya. Masyarakat tak berdaya karena lapor ke mana-mana tak ditanggapi," ujar Agus. Agus mengatakan, kliennya sudah bertanya ke sejumlah pihak termasuk ke BPN Kabupaten Lingga, namun tak mendapat jawaban yang memuaskan.
Persoalan adanya tambang di atas lahan tersebut, ia juga sudah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga yang mengeluarkan izin UKL dan UPL serta Dinas ESDM Provinsi Kepri. Lagi-lagi mereka mendapatkan jawaban yang tak memuaskan.
Agus dan kliennya juga mempertanyakan mengenai operasional kapal tambang tersebut. "Tapi kata Syahbandar mereka memberikan izin karena pertambangan tersebut sudah ada izin, padahal dengan cara menyerobot lahan," ujar Agus Cik.
Agus membeberkan semua data lahan milik kliennya. Termasuk sertifikat, pembayaran PBB. "Semua sudah dibayar di tahun 2019, sedangkan PBB di tahun 2020 belum ada keluar tagihan," ujar dia.
Berbagai upaya mereka lakukan. Termasuk memohon pengukuran ulang lahan. "Kami juga sudah memohon ke BPN Lingga melalui notaris Rusmedina Gultom untuk mengukur lahan tersebut," ujar Agus.
Namun sejak bulan September 2019, pengukuran tak kunjung dilakukan. "Alasannya belum ditemukan warkah atau turunannya dari BPN Tanjungpinang," kata dia.
Agus mempertanyakan aktivitas perusahaan yang diduga hanya berdasarkan alas hak atau SKT (Surat Keterangan Tanah).
"Kok bisa izin pertambangan muncul di atas lahan orang lain," ujar Agus.
Agus menuturkan sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Singkep Tuah Persada ke Polda Kepri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 18 / II / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 26 Pebruari 2020
Selain itu, laporan tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Kepri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.
"Selain itu klien kami juga mengadukan ke Kapolda Kepri dan ditembuskan ke Presiden, Kapolri dan KPK," ujar Agus.
Komentar Via Facebook :