Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen, Ini Ketentuannya

Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen, Ini Ketentuannya

Ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat hingga 50 persen untuk masyarakat. Kebijakan ini untuk memulihkan sektor pariwisata yang terhantam dampak virus corona.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan diskon ini dapat dinikmati selama tiga bulan mulai Maret.

Diskon tersebut diberikan untuk penerbangan di semua jadwal pada 10 destinasi pilihan, yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Danau Toba, Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang.

"Sesuai arahan Pak Presiden. Transportasi udara berikan insentif penumpang ke 10 destinasi pariwisata. Lalu ini dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan selama low season, mulai bulan Maret," kata Novie dikutip dari Detikcom.

Ketentuan lainnya, diskon ini berlaku untuk 25% penumpang dalam satu pesawat. "Di-addres untuk 25% penumpang," ungkapnya.

Sedangkan potongan harga yang diberikan terdiri dari 3 kategori. Pertama, diskon 45% dari harga tiket diberikan untuk penerbangan pada maskapai full service.

"Besarannya kita hitung secara rinci, sudah ditentukan. Benefit apa yg didapatkan? Penumpang akan dapatkan diskon untuk full service 45% dari total harga. Misal sejutaan diskon Rp 450 ribu," kata Novie.

Kedua untuk pesawat medium class akan diberikan diskon tiket sebesar 48%. Ketiga, untuk maskapai low cost carrier akan mendapatkan diskon 50% dari harga tiket.

"Medium class itu dapat 48% dari harga tiket. Kemudian, LCC itu 50%," jelas Novie.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews