Mendagri Minta Bupati Natuna Cabut Kebijakan Libur Sekolah

Mendagri Minta Bupati Natuna Cabut Kebijakan Libur Sekolah

Ilustrasi. (Foto: flickr.com)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melayangkan surat kepada Pemda Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyusul diliburkannya aktivitas belajar mengajar siswa sekolah.

Surat bernomor T.422.3/666/OTDA tertanggal 3 Februari 2020 tersebut diteken langsung oleh Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ada empat poin yang disampaikan Kemendagri dalam surat tersebut,

Pertama, Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan, RRT adalah kebijakan pemerintah pusat;

Kedua, Kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh;

Ketiga, Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah;

Keempat, Selanjutnya agar selalu berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan Pemerintah Pusat guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.

Pemkab Natuna meliburkan sekolah hingga dua pekan kedepan. Hal ini menyusul kekhawatiran terhadap virus corona.

Saat ini Natuna menjadi lokasi observasi ratusan WNI dari Wuhan, China, di Bandara Ranai Raden Sadjad, 2 Februari.

Surat keputusan meliburkan sekolah itu dibuat Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi. Dan diedarkan ke sekolah-sekolah di sekitaran Pulau Bunguran.

Baca: Selama Libur Dua Pekan, Natuna Larang Murid Beraktivitas di Luar Rumah

Edaran itu dikeluarkan untuk sekolah-sekolah di beberapa kecamatan seperti, seperti Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Bunguran Batubi, Bunguran Tengah dan Bunguran Timur Laut

Libur tersebut terhitung 3 Februari hingga 17 Februari 2020. Dalam masa libur tersebut, anak sekolah diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews